Pelaksanaan Reviu Perubahan RKBMN Kementerian PUPR TA.2022

18 Mei 2022

Card image


Jakarta – Selasa (17/5), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melaksanakan Reviu atas Usulan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tingkat Kementerian Tahun Anggaran 2022, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah III Jakarta dan akan dilaksanakan selama 4 hari yaitu tanggal 17 Mei 2022 – 20 Mei 2022. Pelaksanaan Reviu RKBMN ini di buka oleh Inspektur V dan dihadiri oleh Para Inspektur, Tim Reviu, Biro PBMN dan seluruh Pejabat/Staf perwakilan dari Unit Organisasi.

Reviu RKBMN adalah penelaahan atas penyusunan dokumen rencana kebutuhan BMN yang bersifat tahunan. Reviu RKBMN dilaksanakan oleh APIP K/L yang kompeten dengan tujuan untuk memberi keyakinan terbatas (limited assurance) bahwa RKBMN telah disusun sesuai dengan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN, dalam upaya membantu Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menghasilkan RKBMN yang berkualitas.

Proses Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yaitu :

  1. Kuasa Pengguna Barang menyusun dokumen RKBMN;
  2. Pengguna Barang meneliti dokumen RKBMN;
  3. APIP melakukan reviu dokumen RKBMN;
  4. Pengelola Barang menelaah dokumen RKBMN; dan
  5. Dokumen RKBMN yang berkualitas.

Pelaksanaan Reviu RKBMN dilakukan melalui beberapa tahap antara lain:

1. Tahap Perencanaan Reviu RKBMN

  • Penyusunan Tim Reviu
  • Pembekalan Tim Reviu
  • Penyusunan Program Kerja Reviu

2. Tahap Pelaksanan Reviu RKBMN

  • Penelaahan Dokumen Perencanaan Kebutuhan BMN
  • Penyusunan Kertas Kerja Reviu

3. Pelaporan Hasil Reviu RKBMN

  • Laporan Hasil Reviu

Konsolidasi Penelitian atas Revisi RKBMN Kementerian PUPR TA 2022 di tingkat Pengguna Barang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Maret – 1 April 2022. Adapun objek RKBMN yang diusulkan dalam Revisi RKBMN meliputi RKBMN Pengadaan (KDI, Tanah dan/atau Bangunan Gedung Kantor dan Rumah Negara) dan RKBMN Pemeliharaan BMN (AADB, Gedung Bangunan, BMN yang perolehannya diatas 100 juta per unit). Pentingnya dilakukan reviu Perubahan RKBMN adalah apabila terdapat revisi anggaran yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN. Pengguna Barang dapat mengusulkan Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN untuk menghasilkan RKBMN yang berkualitas. (YH)

Berita Lainnya
1 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Gelar Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 hari yang lalu
Koordinasi Kementerian Pekerjaan Umum Inspektorat Jenderal dan Kejati NTT Perkuat Sinergi Pengawasan Proyek
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 hari yang lalu
Laksanakan Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko
Selengkapnya...
Palm Springs Road
21 hari yang lalu
Itjen PU Tetapkan 15 Unit Kerja Menuju WBK/WBBM 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
22 hari yang lalu
Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Itjen PU Gelar Desk Tematik di Sumatera Utara
Selengkapnya...
Palm Springs Road
22 hari yang lalu
Reviu Usulan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TA 2025 Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Konsultasi Regional Kementerian PU 2025: Orkestrasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Reviu Usulan Perubahan TA 2025 Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas
Selengkapnya...
Palm Springs Road