Rapat Koordinasi Pengawasan Bersama Pada Kegiatan Pembangunan Pusat Persemaian Rumpin
17 Mei 2022
Jakarta – Rabu (18/5), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Bersama pada Kegiatan Pembangunan Pusat Persemaian Rumpin yang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lt 14 Gedung Utama Kementerian PUPR. Rapat ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan dihadiri oleh Inspektur I, Inspektur II, Kepala Bagian Program, Perencana dan Keuangan, dan perwakilan Koordinator Wilayah Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR serta turut hadir dari Kementerian LHK yaitu Inspektur II dan para Koordinator di Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian LHK.
Rapat ini dilaksanakan guna menyampaikan terkait belum adanya MOU antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tim yang dibuat pada saat ini hanya untuk berkordinasi antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja, sehingga misi tim hanya untuk menetetapkan tujuan dari kerjasama antara Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apakah ruang lingkup dan tujuan terkait pelaksanaan belum ada? Jika belum ada, diperlukannya kordinasi dan komunikasi untuk menyamakan tujuan dan ruang lingkup dalam melakukan pengawasan.
Inspektur II Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan jika sebelumnya sudah melakukan interaksi secara virtual, namun terkait aspek