Pembahasan Standar Operasional Procedur (SOP) Pengelolaan Administrasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Inspektorat III
24 Juli 2022
Jakarta – Jum'at (22/7), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR mengadakan kegiatan Rapat Pembahasan Standar Operasional Prodedur (SOP) Pengelolaan Administrasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Inspektorat III. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dihadiri oleh Inspektur III, Kepala Bagian Program Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik, dan seluruh pegawai di Inspektorat III serta Tim Efektif Aksi Perubahan sesuai Surat Keputusan Sekretaris Inspektorat Jenderal Nomor 19.1/KTPS/Is/2022.
Kegiatan ini membahas terkait inovasi atas tersusunnya SOP Pengelolaan Administrasi Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Inspektorat III, yang akan menjadi dokumen resmi dari hasil konsensus berupa serangkaian proses penyelenggarannya yang meliputi cara melaksanakan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat pelaksanaan dan juga pihak yang melaksanakan.
3 (tiga) Standar Operasional Prosedur yang disusun adalah:
- SOP Administrasi Penyusunan Profil Risiko UPR-T2 Inspektorat III
- SOP Administrasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan SPIP Inspektorat III
- SOP Administrasi Penyusunan Laporan Penerapan Manajemen Risiko Inspektorat III
Dari kegiatan rapat ini diharapkan Standar Operasional Prosedur ini dapat dijadikan pendukung pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha khususnya pada Pengelolaan Administrasi Penerapan Sistem