Sinergi PUPR – POLRI, Akselerasi Pembangunan Kalimantan Timur
04 Agustus 2022
Balikpapan (3/8), Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian PUPR memiliki tugas dan fungsi pengawasan. Pengawasan intern dilakukan mulai dari proses audit, reviu, evaluasi, pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Dalam prakteknya, keberhasilan Kementerian PUPR dalam membangun infrastruktur yang handal tidak lepas dari dukungan para stakeholder/pihak terkait. Sebagai APIP Kementerian, Inspektorat Jenderal berkomitmen untuk mensukseskan pembangunan dari segi pengawasan serta bersinergi dengan K/L lainnya termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Nota Kesepahaman yang telah dibuat antara Kementerian PUPR dengan POLRI Nomor 07/PKS/M/2020 dan No.Pol NK/59/XII/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Infrastruktur PUPR merupakan perwujudan pondasi sinergitas antara kedua instansi dalam membangun infrastruktur. Telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pengamanan pembangunan infrastruktur PUPR di Provinsi Kalimantan Timur termasuk pengamanan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain melakukan monitoring dan evaluasi, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan diskusi terkait pemetaan permasalahan yang berpotensi muncul pada saat pengerjaan pembangunan serta