Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemberantasan Pungutan Liar di Kementerian PUPR
25 Agustus 2022
Jum'at (26/8) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemberantasan Pungutan Liar (pungli) di Kementerian PUPR. Adapun agenda kegiatan ini yakni membahas dan mengidentifikasi layanan publik di seluruh Unit Organisasi, simpul-simpul layanan publik yang berpotensi terjadi pungutan liar, serta bagaimana strategi pencegahan potensi pungutan liar. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Komunikasi Publik, para Direktur Kepatuhan Intern serta para Kabag Set.Itjen yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 14 Inspektorat Jenderal.
Rapat dibuka oleh Inspektur VI dengan menyampaikan dasar hukum yang terkait dengan Pungutan Liar yaitu Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Peraturan Menteri PUPR No.13 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR dan Keputusan Menteri PUPR No.1161 Tahun 2020 Tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kementerian PUPR
Dalam pelaksanaannya, Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Nasional untuk merencanakan, melaksanakan, monitoring, dan evaluasi kegiatan UPP termasuk meminta masukan dari narasumber dan menindaklanjuti dengan verifikasi dan klarifikasi pengaduan yang berkaitan dengan pungli. Evaluasi pada kegiatan UPP Tahun 2018 s.d 2021 diantaranya belum menggambarkan kondisi aktual simpul-simpul potensi pungli di Kementerian PUPR, perlu