Perkuat Aplikasi e-PTLHP, Inspektorat Jenderal Integrasikan Aplikasi antar Unit Organisasi
25 Oktober 2024
Jakarta – Telah dilaksanakan rapat pengintegrasian aplikasi antar Unit Organisasi (Unor) yang dilaksanakan pada Jumat, 16 September 2022 di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal. Rapat tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran Inspektur Jenderal Nomor 1/SE/IJ/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pengawasan dan Penggunaan Aplikasi Pemantauan Secara Elektronik (ePTLHP) di lingkungan Itjen Kementerian PUPR.
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Itjen tersebut membahas rencana pengintegrasian aplikasi ePTLHP dan eSPT Itjen dengan aplikasi yang dikelola oleh BPAKLN yaitu e-Monitoring dan e-Office, aplikasi yang dikelola oleh BKO yaitu e-HRM, dan aplikasi yang dikelola oleh Pusdatin sebagai pengelola Application Programming Interface (API). Dalam pembukaannya, Sekretaris Itjen menyampaikan bahwa besar harapan Unor lain dapat mendukung adanya aplikasi ePTLHP ini, karena dengan adanya aplikasi tersebut akan sangat memudahkan pelaksanaan audit di Itjen.
Aplikasi ePTLHP yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal merupakan aplikasi berbasis website yang bertujuan untuk melakukan pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang meliputi Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan dan Pengawasan Lainnya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Dengan terintegrasinya aplikasi ePTLHP dan eSPT, diharapkan auditor dapat melakukan input data Surat Perintah Tugas (SPT) dengan mudah dan cepat, menghemat waktu pengisian data SPT,