PUPR Capai Nilai Sempurna dalam STRANASPK-KPK
27 Januari 2020
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah menyelesaikan laporan semester I 2019 yang menghimpun pelaksanaan program pencegahan korupsi di pemerintah pusat sebanyak 51 kementerian/lembaga (K/L) dan di pemerintah daerah ada 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupaten/kota.
Hasil pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada semester I menunjukkan hanya ada 4 K/L yang mendapat nilai sempurna 100%. Keempat K/L yang memiliki komitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi itu adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam). (*)
Di antara aksi-aksi pencegahan korupsi yang wajib dilaksanakan kementerian/lembaga adalah: (1) Peningkatan pelayanan dan kepatuhan perizinan; (2) Perbaikan tata kelola data dan kepatuhan sektor ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan; (3) Utilisasi NIK untuk perbaikan tata kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi; (4) Integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis; (5) Penerapan manajemen anti suap; (6) Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik; (7) Peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa; (8) Optimalisasi penerimaan negara; (9) Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi; (10) Implementasi grand design strategi pengawasan keuangan negara; (11) Perbaikan tata