PUPR Capai Nilai Sempurna dalam STRANASPK-KPK
27 Januari 2020
kelola sistem peradilan pidana.
Metode Penilaian
Stranas PK yang dimandatkan Presiden melalui perpres 54/2018 telah mewajibkan K/L untuk melaporkan aksi-aksi pencegahan korupsi melalui sistem aplikasi monitoring jaga.id/monitoring. Sebanyak 51 K/L setiap triwulan harus mengirimkan laporan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi yang sudah ditetapkan disertai dengan data dukung. Laporan dan data dukung tersebut kemudian diverifikasi dan dianalisis keaslian dan nilai substansinya oleh tenaga ahli pada sekretariat nasional pencegahan korupsi yang berkantor di gedung KPK.
Penilaian diberikan oleh verifikator berdasar hasil analisis terhadap data dukung yang dikirim oleh K/L sebagai penanggung jawab aksi dengan rentang nilai sebagai berikut: 0% jika tidak melaporkan; 25% jika melaporkan tetapi rendah nilai substansinya; 50% jika memenuhi sebagian kriteria penilaian; 75% jika memenuhi sebagian besar kriteria penilaian; dan 100% jika sempurna sesuai yang diharapkan.
Kementerian PUPR
Di Kementerian PUPR rencana aksi pencegahan korupsi dilakukan oleh seluruh Unit Organisasi dan terfokus pada tiga fokus utama yaitu (1) Perizinan dan tata niaga; (2) Keuangan Negara; (3) Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi (RB). Dari setiap fokus di atas terdapat aksi dan tolak ukur keberhasilan dari setiap fokus tersebut. Dalam hal Perizinan dan tata niaga, peningkatan pelayanan