Penyamaan Persepsi Kementerian PUPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi
08 November 2022
Senin (7/11), bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR telah dilaksanakan pertemuan antara Kementerian PUPR dengan KPK. Pertemuan kali ini dipergunakan sebagai sarana diskusi sekaligus penyamaan persepsi terkait Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022. Turut hadir dalam rapat Sekretaris Jenderal Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Jarot Widyoko, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti, Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, para Direktur KI, para Direktur SSP, Direktur III Korsup KPK Bahtiar, Direktur IV Korsup KPK Ely dan para Jaksa/Penyidik KPK.
Sebagai Informasi, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 Tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur sangat bersinggungan erat dengan Kementerian PUPR. Terdapat 21 item penugasan dalam Perpres 120 terkait infrastruktur berdasarkan pengalaman penugasan dari Presiden, sehingga Perpres ini terbatas berdasarkan tugas yang diputuskan oleh Presiden. Sekretaris Jenderal Zainal Fatah menambahkan bahwa Bapak Menteri berpesan agar berkonsultasi dengan KPK, Kejaksaan dan BPKP terkait Perpres ini sehingga tidak ada abuse of power atas Perpres tersebut.
Persamaan persepsi terkait Perpres ini dibutuhkan bagi para stakeholdernya. Maksud dari pertemuan ini memberikan kejelasan terkait kewenangan serta pagar yang jelas. KPK turut hadir untuk mengawal/memperingatkan agar tindakan korupsi dapat dicegah, sehingga sinergisitas dengan KPK perlu ditingkatkan. Dalam diskusi, pada dasarnya KPK memberi masukan terkait implementasi Perpres agar tidak terjadi fraud. Pertimbangan menggunakan penunjukan langsung (PL) harus ada penegasan dari Presiden, serta perlu ada koordinasi dengan BP2JK dan Balai-Balai bersangkutan terkait kegiatan yang mereka kelola.
Direktur IV Korsup Ely menambahkan bahwa KPK tidak bisa masuk secara teknis melainkan melakukan koordinasi, penyampaian bukan merupakan legal opinion. KPK memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Kewenangan kami yang hadir disini sebatas koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi, untuk penindakan atau penyidikan ada tim lain,” tutur Ely.
Inspektur Jenderal T. Iskandar menekankan perlu kehati-hatian terkait Perpres ini, perlu dilakukan pengendalian yang lebih baik lagi. Senada dengan hal tersebut, peran APIP juga perlu ditingkatkan dalam perencanaan dan implementasinya. Mengeluarkan upaya terbaik untuk dapat menyelesaikan target organisasi menjadi bahan bakar kita bekerja. Tugas yang berat, ancaman dan gangguan senantiasa hadir dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur. Akan tetapi semangat sigap membangun negeri perlu dijaga agar dapat langsung memberikan manfaat
Evaluasi Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kementerian PU Tahun 2024-2025
Selengkapnya...
Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Tata Kelola di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Pembahasan Konsepsi Awal kebijakan Pengawasan Intern Tahun 2025
Selengkapnya...
Diskusi Antara Itjen Kementerian PU dengan Itjen Kementerian PKP Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Bidang Perumahan
Selengkapnya...