Rapat Komite Audit Pembahasan Data Pegawai dalam Laporan Kinerja Kementerian PUPR
09 September 2024
Laporan Kinerja (Lakin) Kementerian PUPR Tahun 2023, yang dilanjutkan dengan tanggapan dari Tim Sekretariat Komite Audit.
Inspektur V, Subaiha Kipli, menambahkan, “Ada tiga hal yang menjadi batang tubuh yaitu format, mekanisme dan substansi. Berdasarkan hasil reviu yang telah dilakukan, diketahui bahwa format sudah sesuai, namun ditemukan beberapa permasalahan yang dapat mempengaruhi mutu terhadap penyajian Laporan Kinerja Kementerian PUPR. Antara lain, terdapat perbedaan jumlah pegawai Kementerian PUPR antara database jumlah pegawai dari Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (BKO) dengan jumlah pegawai yang disajikan didalam Laporan Kinerja Unit Organisasi. Serta masih terdapat kelemahan pada aplikasi e-Monitoring SAKIP yang masih memerlukan pengembangan”.
”Kami merekomendasikan kepada Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah agar menginstruksikan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional untuk berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen/Sekretaris Badan agar dapat menginstruksikan kepada Tim Penyusun Laporan Kinerja Unit Organisasi bahwa dalam menyajikan jumlah pegawai Kementerian PUPR didalam Laporan Kinerja Unit Organisasi menggunakan database jumlah kepegawaian dari Biro kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana (BKO), Sekretariat Jenderal. Berkoordinasi dengan Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri, terkait pengembangan aplikasi e-Monitoring SAKIP dalam pengelolaan