Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern

17 Oktober 2024

Card image


Jakarta-(11/10) Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern Dalam Rangka Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan dilaksanakan pada Jum’at, 11 Oktober 2024, di ruang rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, Para Kepala Bagian, Tim Penyusun Surat Edaran Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern, dan Tim Sekretariat Penyusun Produk Hukum Bidang Pengawasan di Inspektorat Jenderal. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyusunan ikhtisar laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal kepada Menteri PUPR melalui mekanisme pengumpulan data yang lebih terstruktur dan tepat waktu.

Rapat dibuka oleh Inspektur VI, Moch. Yusuf Hariagung, selaku Pemrakarsa. Beliau memaparkan  Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan data Pengawasan Intern yang telah disusun oleh Tim. Rancangan ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 54 ayat (4), yaitu “ Inspektorat Jenderal wajib menyusun dan menyampaikan ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara berkala”.

Rancangan Surat Edaran ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Surat Edaran ini disusun sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Pejabat/Pegawai di Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengumpulan data pengawasan intern untuk penyusunan ikhtisar laporan hasil pengawasan yang lebih sistematis dan akurat.

Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup bebepara aspek penting, seperti data kegiatan pengawasan intern, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, hasil penanganan pengaduan masyarakat, hambatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, dan rekomendasi. Proses pengumpulan data dilakukan di tingkat unit kerja dan unit organisasi agar data yang dikumpulkan lebih menyeluruh dan terintegrasi.

Inspektur VI, pada akhir paparannya, memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk memberikan tanggapan atau

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
17 Oktober 2024
Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
Selengkapnya...
Palm Springs Road
08 Oktober 2024
Diskusi Agenda Prioritas Pengawasan Nasional & Pengawasan Kinerja Program/ Lintas Sektor TA 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
08 Oktober 2024
DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
09 September 2024
Workshop Aplikasi E-Integrity BPKP Untuk Penjaminan Kualitas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian PUPR Tahun 2024
Selengkapnya...
Palm Springs Road
25 Oktober 2024
Evaluasi Komponen Pembangunan Zona Integritas 2024
Selengkapnya...
Palm Springs Road
09 September 2024
Rapat Komite Audit Pembahasan Data Pegawai dalam Laporan Kinerja Kementerian PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
09 Januari 2023
Dukung Kenaikan Pangkat April 2023 PNS Inspektorat Jenderal, Tim Penilai lakukan Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Auditor (PFA)
Selengkapnya...
Palm Springs Road
05 Desember 2022
Panggung Bakti dan Festival Rakyat Hari Bakti PUPR Ke-77
Selengkapnya...
Palm Springs Road