Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
17 Oktober 2024
.png)
Jakarta-(11/10) Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern Dalam Rangka Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan dilaksanakan pada Jum’at, 11 Oktober 2024, di ruang rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, Para Kepala Bagian, Tim Penyusun Surat Edaran Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern, dan Tim Sekretariat Penyusun Produk Hukum Bidang Pengawasan di Inspektorat Jenderal. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyusunan ikhtisar laporan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal kepada Menteri PUPR melalui mekanisme pengumpulan data yang lebih terstruktur dan tepat waktu.
Rapat dibuka oleh Inspektur VI, Moch. Yusuf Hariagung, selaku Pemrakarsa. Beliau memaparkan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan data Pengawasan Intern yang telah disusun oleh Tim. Rancangan ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pasal 54 ayat (4), yaitu “ Inspektorat Jenderal wajib menyusun dan menyampaikan ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan tembusan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, secara berkala”.
Rancangan Surat Edaran ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Surat Edaran ini disusun sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Pejabat/Pegawai di Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan pengumpulan data pengawasan intern untuk penyusunan ikhtisar laporan hasil pengawasan yang lebih sistematis dan akurat.
Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup bebepara aspek penting, seperti data kegiatan pengawasan intern, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, hasil penanganan pengaduan masyarakat, hambatan dalam pelaksanaan tugas pengawasan, dan rekomendasi. Proses pengumpulan data dilakukan di tingkat unit kerja dan unit organisasi agar data yang dikumpulkan lebih menyeluruh dan terintegrasi.
Inspektur VI, pada akhir paparannya, memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk memberikan tanggapan atau
Inspektorat Jenderal Dengarkan Aspirasi Dalam RDP Bersama Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemberantasan Pungutan Liar di Kementerian PUPR
Selengkapnya...
Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur
Selengkapnya....jpg)
Pembukaan BAPORSENI dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI
Selengkapnya...
.jpg)


.png)