Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
26 November 2024

Jakarta - (20/10) - Kegiatan Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14. Acara ini dihadiri oleh Tim Kementerian Hukum, Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik, dan Tim Investigasi Inspektur VI. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan program pengendalian gratifkasi dan menyusun Corruption Risk Assesment (CRA).
Acara dibuka oleh Kabag HKIKP, Aryo Hestuleksono, yang menyampaikan strategi pencegahan Risiko Penyimpangan PBJ. Beberapa indikator keberhasilan yang disusulan mencakup penguatan unit kerja pengadaan barang/jasa, pembangunan Zona Integritas pada unit kerja/unit pelaksana teknis (UPT), sertifikasi 50 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi 50% unit kerja penyelenggara layanan publik strategis, serta peningkatan penilaian integritas. Program Pengendalian Gratifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, implementasi SMAP, dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Aksi nyata dalam pengendalian grafikasi adalah penyusunan program pengendalian gratifkasi hingga tingkat unit kerja/UPT, penyebarluasan pesan anti gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal, serta peningkatan kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi.
Sistem pengendalian ini dirancang untuk membentuk pegawai yang berintegritas tinggi, meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi, dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi. Prinsip utama yang diterapkan dalam pengendalian gratifikasi mencakup transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, dan perlindungan bagi pelapor.
Inovasi pengendalian gratifikasi juga dapat diwujudkan melalui pendampingan pengendalian gratifikasi dan pelaporan gratifikasi pada kegiatan seremonial serta pelaksanaan Workshop Penyusunan CRA. Pegawai atau penyelenggara negara yang menyelenggarakan kegiatan seremonial dan menyebabkan penerimaan gratifkasi, wajib menyampaikan laporan gratifkasi. Bagi pejabat setingkat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis, dapat meminta pendampingan pelaporan gratifikasi kepada UPG Kementerian atau UPG Unit Organisasi.
Setiap Pengelola Risiko bertanggung jawab untuk
Itjen PUPR Mendapat Penghargaan Mitra Strategis Edukasi Antikorupsi
Selengkapnya...
Sharing Session Pengendalian Gratifikasi Kementerian PU Dalam Rangka Hakordia 2024
Selengkapnya...
Sharing Session Pembangunan Zona Integritas dalam Rangka Hakordia 2024
Selengkapnya...
Peringatan Hakordia 2024: Membangun Budaya Integritas di Kementerian PU
Selengkapnya...
Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko Unit Organisasi (UPR-T1) Interim TA 2024
Selengkapnya...
Menteri PU Sampaikan Quick Win untuk mencapai Misi Asta Cita pada Peringatan Hari Bakti PU ke-79
Selengkapnya...

.png)