Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
26 November 2024
Jakarta - (20/10) - Kegiatan Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14. Acara ini dihadiri oleh Tim Kementerian Hukum, Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik, dan Tim Investigasi Inspektur VI. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan program pengendalian gratifkasi dan menyusun Corruption Risk Assesment (CRA).
Acara dibuka oleh Kabag HKIKP, Aryo Hestuleksono, yang menyampaikan strategi pencegahan Risiko Penyimpangan PBJ. Beberapa indikator keberhasilan yang disusulan mencakup penguatan unit kerja pengadaan barang/jasa, pembangunan Zona Integritas pada unit kerja/unit pelaksana teknis (UPT), sertifikasi 50 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi 50% unit kerja penyelenggara layanan publik strategis, serta peningkatan penilaian integritas. Program Pengendalian Gratifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, implementasi SMAP, dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Aksi nyata dalam pengendalian grafikasi adalah penyusunan program pengendalian gratifkasi hingga tingkat unit kerja/UPT, penyebarluasan pesan anti gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal, serta peningkatan kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi.
Sistem pengendalian ini dirancang untuk membentuk pegawai yang berintegritas tinggi, meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi, dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi. Prinsip utama yang diterapkan dalam pengendalian gratifikasi mencakup transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, dan perlindungan bagi pelapor.
Inovasi pengendalian gratifikasi juga dapat diwujudkan melalui pendampingan pengendalian gratifikasi dan pelaporan gratifikasi pada kegiatan seremonial serta pelaksanaan Workshop Penyusunan CRA. Pegawai atau penyelenggara negara yang menyelenggarakan kegiatan seremonial dan menyebabkan penerimaan gratifkasi, wajib menyampaikan laporan gratifkasi. Bagi pejabat setingkat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis, dapat meminta pendampingan pelaporan gratifikasi kepada UPG Kementerian atau UPG Unit Organisasi.
Setiap Pengelola Risiko bertanggung jawab untuk
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Memperkuat Peran APIP dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Penanganan Keadaan Darurat
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Kawal Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat Pasca Bencana di Sumatera Utara
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Sumatera Barat
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh
Selengkapnya...
Itjen Bahas Konsep Naskah Nota Kesepahaman dengan BPKP tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pembangunan Strategis Pada Pekerjaan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Selengkapnya...
Itjen PU Kawal Verifikasi Naskah Nota Kesepahaman dengan Polri Mengenai Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Nonton Film Bersama dan Diskusi Inspiratif Peringati Hakordia 2025
Selengkapnya...