Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum

26 November 2024

Card image


Jakarta - (20/10) - Kegiatan Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14. Acara ini dihadiri oleh Tim Kementerian Hukum, Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik, dan Tim Investigasi Inspektur VI. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan program pengendalian gratifkasi dan menyusun Corruption Risk Assesment (CRA).

Acara dibuka oleh Kabag HKIKP, Aryo Hestuleksono, yang menyampaikan strategi pencegahan Risiko Penyimpangan PBJ. Beberapa indikator keberhasilan yang disusulan mencakup penguatan unit kerja pengadaan barang/jasa, pembangunan Zona Integritas pada unit kerja/unit pelaksana teknis (UPT), sertifikasi 50 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi 50% unit kerja penyelenggara layanan publik strategis, serta peningkatan penilaian integritas. Program Pengendalian Gratifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, implementasi SMAP, dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Aksi nyata dalam pengendalian grafikasi adalah penyusunan program pengendalian gratifkasi hingga tingkat unit kerja/UPT, penyebarluasan pesan anti gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal, serta peningkatan kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi. 

Sistem pengendalian ini dirancang untuk membentuk pegawai yang berintegritas tinggi, meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi, dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi. Prinsip utama yang diterapkan dalam pengendalian gratifikasi mencakup transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, dan perlindungan bagi pelapor.

Inovasi pengendalian gratifikasi juga dapat diwujudkan melalui pendampingan pengendalian gratifikasi dan pelaporan gratifikasi pada kegiatan seremonial serta pelaksanaan Workshop Penyusunan CRA. Pegawai atau penyelenggara negara yang menyelenggarakan kegiatan seremonial dan menyebabkan penerimaan gratifkasi, wajib menyampaikan laporan gratifkasi. Bagi pejabat setingkat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis, dapat meminta pendampingan pelaporan gratifikasi kepada UPG Kementerian atau UPG Unit Organisasi.

Setiap Pengelola Risiko bertanggung jawab untuk

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
2 hari yang lalu
Komitmen Tinggi, Duta PRESTASI siap beraksi
Selengkapnya...
Palm Springs Road
2 hari yang lalu
Itjen Kementerian PU Bahas Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
3 hari yang lalu
Hidupkan Nilai Komitmen Melalui Aktualisasi Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
6 hari yang lalu
Sosialisasi mengenai Nota Kesepahaman antara Kementerian PU dan Instansi lainnya lingkup Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU No 7/SE/Mn/2026 serta Memorandum Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 hari yang lalu
Pelaksanaan ADTT-Verifikasi TLRHP BPK RI dan Penilaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan II Tahun 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road
22 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Penghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan bagi Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja Bulan Mei 2026 dan Rencana Bulan Juni 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road