Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
26 November 2024

Jakarta - (20/10) - Kegiatan Kolaborasi Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dilaksanakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal lantai 14. Acara ini dihadiri oleh Tim Kementerian Hukum, Kepala Bagian Hukum, Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik, dan Tim Investigasi Inspektur VI. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan program pengendalian gratifkasi dan menyusun Corruption Risk Assesment (CRA).
Acara dibuka oleh Kabag HKIKP, Aryo Hestuleksono, yang menyampaikan strategi pencegahan Risiko Penyimpangan PBJ. Beberapa indikator keberhasilan yang disusulan mencakup penguatan unit kerja pengadaan barang/jasa, pembangunan Zona Integritas pada unit kerja/unit pelaksana teknis (UPT), sertifikasi 50 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi 50% unit kerja penyelenggara layanan publik strategis, serta peningkatan penilaian integritas. Program Pengendalian Gratifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, implementasi SMAP, dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Aksi nyata dalam pengendalian grafikasi adalah penyusunan program pengendalian gratifkasi hingga tingkat unit kerja/UPT, penyebarluasan pesan anti gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal, serta peningkatan kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi.
Sistem pengendalian ini dirancang untuk membentuk pegawai yang berintegritas tinggi, meningkatkan kesadaran untuk menolak gratifikasi, dan mendukung terciptanya lingkungan bebas korupsi. Prinsip utama yang diterapkan dalam pengendalian gratifikasi mencakup transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum, dan perlindungan bagi pelapor.
Inovasi pengendalian gratifikasi juga dapat diwujudkan melalui pendampingan pengendalian gratifikasi dan pelaporan gratifikasi pada kegiatan seremonial serta pelaksanaan Workshop Penyusunan CRA. Pegawai atau penyelenggara negara yang menyelenggarakan kegiatan seremonial dan menyebabkan penerimaan gratifkasi, wajib menyampaikan laporan gratifkasi. Bagi pejabat setingkat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan kepala unit pelaksana teknis, dapat meminta pendampingan pelaporan gratifikasi kepada UPG Kementerian atau UPG Unit Organisasi.
Setiap Pengelola Risiko bertanggung jawab untuk
Menteri PU Sampaikan Quick Win untuk mencapai Misi Asta Cita pada Peringatan Hari Bakti PU ke-79
Selengkapnya...

.png)
Koordinasi Tindak Lanjut Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pemeriksaan BPK RI, Hasil Evaluasi Efektifitas Penerapan Manajemen Risiko Tingkat UPR T-1 serta Koordinasi Rencana Pengawasan Intern TA 2025
Selengkapnya...4.png)

Itjen Siapkan Konsep Baru: Pengelolaan Pengaduan yang Lebih Efektif
Selengkapnya...2.png)
Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
Selengkapnya....png)
Diskusi Agenda Prioritas Pengawasan Nasional & Pengawasan Kinerja Program/ Lintas Sektor TA 2025
Selengkapnya...