Sharing Session Pengendalian Gratifikasi Kementerian PU Dalam Rangka Hakordia 2024

09 Desember 2024

Card image


Jakarta - (5/12) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengadakan kegiatan Sharing Session Program Pengendalian Gratifikasi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Sapta Taruna, Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, dan diikuti oleh berbagai pihak secara daring melalui zoom meeting maupun secara luring. Hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, Mutia Carina, selaku Kepala Satgas Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Fitrijani Anggraini dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Nasional Tahun 2023. Kegiatan ini membahas tantangan dalam membangun budaya integritas, peran pimpinan sebagai teladan, strategi anti gratifikasi, evaluasi implementasi, mitigasi risiko, serta pentingnya kolaborasi antara UPG dan KPK.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, dalam sambutannya menyatakan, “Gratifikasi merupakan salah satu pintu masuk korupsi yang dapat melemahkan integritas individu dan institusi.” Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko gratifikasi di setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sektor di Kementerian PU. Menurutnya, langkah ini sangat diperlukan untuk menjaga integritas di lingkungan kementerian.

Wakil Menteri PU juga mengungkapkan bahwa salah satu misi besar Presiden Prabowo melalui Asta Cita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mengintensifkan pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Dalam konteks ini, pengendalian gratifikasi menjadi elemen penting dalam reformasi birokrasi, tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Diana. Pengendalian gratifikasi, tambahnya, adalah langkah yang tidak dapat ditawar untuk menjaga integritas aparatur negara.

Beliau menegaskan bahwa program ini bukan hanya untuk memenuhi aturan, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen terhadap nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan profesionalisme. “Saya mengajak seluruh insan Kementerian PU untuk berkomitmen memberantas korupsi dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi,” ujar Wamen Diana Kusumastuti. Setiap penerimaan gratifikasi, baik yang disengaja maupun tidak, wajib dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi. Pelaporan ini, lanjutnya, bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga bagian dari langkah transparansi untuk menjaga akuntabilitas. Sosialisasi dan edukasi mengenai gratifikasi harus terus

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
10 Februari 2025
Koordinasi Aksi Penguatan Integritas Pelaku Usaha Tahun 2025-2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road
04 Februari 2025
Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
04 Februari 2025
Pelantikan Pejabat Fungsional di Inspektorat Jenderal Kementerian PU
Selengkapnya...
Palm Springs Road
23 Januari 2025
Nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian PU Tahun 2024
Selengkapnya...
Palm Springs Road
09 Januari 2025
Koordinasi Antar Kementerian PU dan ESDM untuk Pembangunan Infrastruktur Migas Berkelanjutan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
25 Desember 2024
Rapat Pembahasan Indikator Unit Kepatuhan Intern pada Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029
Selengkapnya...
Palm Springs Road
23 Desember 2024
Sharing Session Pembangunan Budaya Integritas dan Kode Etik Pegawai
Selengkapnya...
Palm Springs Road
17 Desember 2024
Konsultasi Pelaksanaan Probity Audit untuk Pembangunan Labkesda Purworejo
Selengkapnya...
Palm Springs Road