Sharing Session Pengendalian Gratifikasi Kementerian PU Dalam Rangka Hakordia 2024
09 Desember 2024
dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mutia menyampaikan, “Penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang, serta manipulasi kebijakan institusi dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik, adalah bentuk penyalahgunaan posisi untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan.” Beliau menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Mutia juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Tipikor, meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, suap menyuap, dan pemerasan.
Melalui kegiatan sharing session ini, diharapkan budaya integritas di lingkungan Kementerian PU dapat diperkuat, serta kesadaran akan perilaku anti-korupsi dalam kegiatan sehari-hari dapat meningkat. (JBB)
Bentuk Implementasi Untuk Mewujudkan Good Governance, Inspektorat Jenderal gelar ”Reviu Usulan Perubahan RKBMN Kementerian PU TA 2026”
Selengkapnya...
Dengar Aspirasi Generasi Muda, Itjen Kementerian PU Dorong Transformasi Melalui "Integrity Talk"
Selengkapnya...
Inspektur Jenderal Kementerian PU Buka Reviu Usulan Perubahan RKBMN TA 2026
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Selenggarakan Pembahasan Risiko Fraud dalam Rangka Pelaksanaan AKBR dan Lanjutan Rancangan SE Irjen tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit atas Tindak Kecurangan
Selengkapnya...
Perkuat Pengawalan Pembangunan, Itjen Kementerian PU dan BPKP Gelar Pelatihan Tata Kelola Pengawasan Intern
Selengkapnya...
Perkuat Tata Kelola Pengawasan, Pimpinan Siap Mendukung Transformasi Peran Auditor
Selengkapnya...
Tingkatkan Profesionalisme APIP, Itjen PU Gelar Pelatihan Investigatif dan Saksi Ahli
Selengkapnya...