Sharing Session Pengendalian Gratifikasi Kementerian PU Dalam Rangka Hakordia 2024
09 Desember 2024
dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mutia menyampaikan, “Penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang, serta manipulasi kebijakan institusi dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik, adalah bentuk penyalahgunaan posisi untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan.” Beliau menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Mutia juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Tipikor, meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, suap menyuap, dan pemerasan.
Melalui kegiatan sharing session ini, diharapkan budaya integritas di lingkungan Kementerian PU dapat diperkuat, serta kesadaran akan perilaku anti-korupsi dalam kegiatan sehari-hari dapat meningkat. (JBB)
Pembahasan Masukan atas Rancangan Surat Edaran Menteri PU tentang Mekanisme Telaah dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Optimalisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Dukung Keberhasilan Rencana Aksi
Selengkapnya...
Persiapan Penyelenggaraan Implementasi Sistem Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2026
Selengkapnya...
Pleno Tim Penilai Internal: Menjaga Kualitas Penilaian Pembangunan Zona Integritas
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial Perkuat Koordinasi, Kawal Akuntabilitas Renovasi dan Pembangunan Sekolah Rakyat
Selengkapnya...
Pembahasan Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko pada Unit Organisasi (UPR T-1) TA 2025 dengan Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Perkuat Tata Kelola, Inspektorat Jenderal Melakukan Penilaian mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Selengkapnya...