Sharing Session Pengendalian Gratifikasi Kementerian PU Dalam Rangka Hakordia 2024
09 Desember 2024

dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mutia menyampaikan, “Penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang, serta manipulasi kebijakan institusi dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik, adalah bentuk penyalahgunaan posisi untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan.” Beliau menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Mutia juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Tipikor, meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, suap menyuap, dan pemerasan.
Melalui kegiatan sharing session ini, diharapkan budaya integritas di lingkungan Kementerian PU dapat diperkuat, serta kesadaran akan perilaku anti-korupsi dalam kegiatan sehari-hari dapat meningkat. (JBB)
Itjen PU Laksanakan Revisi Kedua Jakwas PKPT 2025 dan Revisi Anggaran Set. Itjen
Selengkapnya....png)
4.png)
Itjen PU dan AAIPI Matangkan Rencana Kerja Komite Telaah Sejawat 2025
Selengkapnya...12.png)
Itjen PU Dorong Validasi dan Pendampingan Proyek Strategis Bersama Kejaksaan Agung
Selengkapnya...
Itjen PU Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penguatan Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan
Selengkapnya...
Itjen PU Terima Kunjungan Studi Tiru Kemendes untuk Penguatan Sistem Pengawasan
Selengkapnya...2.png)
Strategi Inspektorat Jenderal PU Tingkatkan Kapabilitas Pengawasan Menuju Level 5
Selengkapnya...2.png)
2.png)