Sharing Session Pengendalian Gratifikasi Kementerian PU Dalam Rangka Hakordia 2024
09 Desember 2024
dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Mutia menyampaikan, “Penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang, serta manipulasi kebijakan institusi dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan politik, adalah bentuk penyalahgunaan posisi untuk mempertahankan kekuasaan, status, dan kekayaan.” Beliau menjelaskan bahwa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara. Mutia juga menambahkan bahwa tindak pidana korupsi, menurut Undang-Undang Tipikor, meliputi penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, suap menyuap, dan pemerasan.
Melalui kegiatan sharing session ini, diharapkan budaya integritas di lingkungan Kementerian PU dapat diperkuat, serta kesadaran akan perilaku anti-korupsi dalam kegiatan sehari-hari dapat meningkat. (JBB)
Tingkatkan Profesionalisme APIP, Itjen PU Gelar Pelatihan Investigatif dan Saksi Ahli
Selengkapnya...
Konsolidasi Kesatkeran dan Validasi Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Sampaikan Knowledge Sharing Kelembagaan kepada Inspektorat Utama BAPPENAS
Selengkapnya...
Keberlanjutan Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Tanah Datar, Sumatera Barat
Selengkapnya...
Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Sumatera Barat
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Selenggarakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Unaudited TA 2025 Sebagai Upaya Penguatan Akuntabilitas
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Bahas Revisi Jakwas dan PKPT Tahun Anggaran 2026
Selengkapnya...