Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal
04 Februari 2025

Jakarta (03/02/2025) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengakibatkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Inspektorat Jenderal, termasuk restrukturisasi Unit Kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal yang kini terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Bagian Program, Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik.
- Bagian Kepegawian, Umum, dan Keuangan
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal juga mengalami penyesuaian, yang meliputi:
- koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
- penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- koordinasi, fasilitasi penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
- penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal;
- penyelenggaraan komunikasi publik;
- pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional;
- pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
- pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan
- penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Selain Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal VI juga mengalami perubahan tugas, yakni melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum melalui audit investigasi, penelitian, dan pengembangan pengawasan intern. Fungsi Inspektorat VI, mencakup:
-
- penyiapan Berita Lainnya28 Februari 2025
Inspektorat Jenderal Gelar Pembahasan Konsepsi Awal kebijakan Pengawasan Intern Tahun 2025
Selengkapnya...11 Februari 2025Diskusi Antara Itjen Kementerian PU dengan Itjen Kementerian PKP Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Bidang Perumahan
Selengkapnya...04 Februari 2025Pelantikan Pejabat Fungsional di Inspektorat Jenderal Kementerian PU
Selengkapnya...
- penyiapan