Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal
04 Februari 2025
Jakarta (03/02/2025) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengakibatkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Inspektorat Jenderal, termasuk restrukturisasi Unit Kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal yang kini terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Bagian Program, Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik.
- Bagian Kepegawian, Umum, dan Keuangan
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal juga mengalami penyesuaian, yang meliputi:
- koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
- penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- koordinasi, fasilitasi penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
- penyusunan kebijakan pengendalian kepatuhan intern dan manajemen risiko Inspektorat Jenderal;
- penyelenggaraan komunikasi publik;
- pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi dan pengelolaan jabatan fungsional;
- pelaksanaan urusan administrasi barang milik negara;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
- pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan
- penyusunan laporan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Selain Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Jenderal VI juga mengalami perubahan tugas, yakni melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan pekerjaan umum melalui audit investigasi, penelitian, dan pengembangan pengawasan intern. Fungsi Inspektorat VI, mencakup:
-
- penyiapanBerita Lainnya
2 hari yang laluItjen Kementerian PU Bahas Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Selengkapnya...
6 hari yang laluSosialisasi mengenai Nota Kesepahaman antara Kementerian PU dan Instansi lainnya lingkup Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU No 7/SE/Mn/2026 serta Memorandum Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
16 hari yang laluPelaksanaan ADTT-Verifikasi TLRHP BPK RI dan Penilaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan II Tahun 2026
Selengkapnya...
22 hari yang laluInspektorat Jenderal Kementerian PU menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
1 bulan yang laluPenghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan bagi Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
1 bulan yang laluPembahasan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja Bulan Mei 2026 dan Rencana Bulan Juni 2026
Selengkapnya...
- penyiapan