Sosialisasi Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Jenderal
04 Februari 2025

Jakarta (03/02/2025) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini mengakibatkan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di Inspektorat Jenderal, termasuk restrukturisasi Unit Kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal yang kini terdiri dari dua bagian, yaitu:
- Bagian Program, Hukum, Kepatuhan Intern, dan Komunikasi Publik.
- Bagian Kepegawian, Umum, dan Keuangan
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal juga mengalami penyesuaian, yang meliputi:
- koordinasi, penyusunan, dan evaluasi atas rencana, program dan anggaran;
- penyusunan rencana dan pengembangan strategi, serta rencana strategis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- koordinasi, fasilitasi penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, dan pemberian pertimbangan hukum;
- Berita Lainnya1 bulan yang lalu
Diskusi Antara Itjen Kementerian PU dengan Itjen Kementerian PKP Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Bidang Perumahan
Selengkapnya...1 bulan yang laluPelantikan Pejabat Fungsional di Inspektorat Jenderal Kementerian PU
Selengkapnya...09 Januari 2025Koordinasi Antar Kementerian PU dan ESDM untuk Pembangunan Infrastruktur Migas Berkelanjutan
Selengkapnya...25 Desember 2024Rapat Pembahasan Indikator Unit Kepatuhan Intern pada Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029
Selengkapnya...