Koordinasi STRANAS-PK 2025-2026 Antara Kementerian PU dengan Tim Ahli Stranas PK dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi
25 Maret 2025
6.png)
Jakarta, 17 Maret 2025 – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Itjen Kementerian PU) menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Unit Kepatuhan Intern di Kementerian PU. Rapat ini turut dihadiri oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bertindak sebagai Koordinator Pelaksana Stranas PK, untuk membahas Aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Pidana dan Benturan Kepentingan. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal, Gedung Utama Lantai 14, pada Senin, 17 Maret 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut Inspektur VI Inspektorat Jenderal, dua orang Tim Ahli Stranas PK, serta 28 orang peserta yang berasal dari Inspektorat Jenderal dan perwakilan Unit Kepatuhan Intern Kementerian PU.
Inspektur VI, Moch. Yusuf Hariagung, membuka pertemuan secara resmi. Selanjutnya, tenaga ahli Stranas PK, Frida, memberikan penjelasan terkait fokus utama pembahasan. Frida menyampaikan, “Fokus pembahasan yang ingin didengarkan oleh Tim Stranas PK adalah Pengembangan Sistem Konflik Kepentingan atau Conflict of Interest (CoI)”. Ditambahkan Frida, “Kementerian PU dapat mengembangkan CoI ini dengan menerapkan Deklarasi Konflik Kepentingan. Deklarasi konflik kepentingan itu ada 2 jenis, pertama deklarasi yang sifatnya profiling, yaitu ketika naik jabatan, disitu kita deklarasikan bahwa saya punya saudara sekian, atau hubungan saudara itu juga dapat dilihat seperti apa”.
Sebagai contoh, Frida menuturkan pengalaman Stranas PK dalam memfasilitasi pengembangan CoI di Mahkamah Agung (MA). “Deklarasi profiling itu sampai menjelaskan si pejabat MA memiliki atau menjadi member klub olahraga seperti klub golf di daerah mana atau klub badminton di mana, itu semua dideklarasikan. Atau kondisi lainnya, misal sudah menjabat lama tetapi baru saja menikahkan anaknya, di sini ada keluarga besan baru yang selanjutnya dideklarasikan juga seluruh keluarga besannya.”
Frida juga menjelaskan bahwa batasan konflik kepentingan dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu aspek etika dan transaksi. Jika terjadi pelanggaran etika, maka sudah termasuk dalam ranah konflik kepentingan. Apabila terdapat transaksi seperti pertukaran uang atau fasilitas, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran yang lebih serius.
Saat ini, menurut Frida, belum ada praktik terbaik dalam deklarasi konflik kepentingan di tingkat nasional. Meskipun sebagian besar kementerian dan lembaga telah memiliki peraturan terkait, banyak yang belum memiliki sistem deklarasi yang terdokumentasi dengan baik. Oleh karena

Inspektorat Jenderal Bahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Jawa Tengah
Selengkapnya...
Koordinasi STRANAS-PK 2025-2026 Antara Kementerian PU dengan Tim Ahli Stranas PK dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi
Selengkapnya...6.png)
Itjen PU Gelar Quality Assurance Atas Telaah Sejawat Ekstern untuk Perkuat Pengawasan
Selengkapnya...2.png)
Benchmarking Kebijakan Implementasi Pengendalian Gratifikasi dengan Kementerian Hukum
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen dalam Penyelesaian Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI
Selengkapnya....png)
Evaluasi Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kementerian PU Tahun 2024-2025
Selengkapnya...
Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Tata Kelola di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Selengkapnya....png)