Koordinasi STRANAS-PK 2025-2026 Antara Kementerian PU dengan Tim Ahli Stranas PK dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi
25 Maret 2025
6.png)
itu, Stranas PK akan memfasilitasi sesi berbagi pengalaman dengan kementerian atau lembaga lain yang telah memiliki sistem pengelolaan CoI yang lebih baik.
Menanggapi penjelasan tersebut, Yusuf menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menerapkan sistem Penilaian Penerapan Manajemen Risiko (MR) di berbagai tingkatan mulai dari pusat hingga unit kerja. Di tingkat balai/unit kerja, UKI berperan sebagai penilai, sementara di tingkat organisasi, penilaian dilakukan oleh Inspektur Bidang selaku pembina MR. Yusuf menambahkan bahwa dalam penilaian penerapan MR akan ditambahkan aspek risiko benturan kepentingan, khususnya dalam sub
Kementerian PU telah menggunakan sistem informasi Manajemen Risiko (eMR), yang memudahkan setiap unit kerja dalam menginput data terkait MR, termasuk pembuatan profil risiko. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam menilai penerapan MR, sementara pelaksanaan MR dikelola oleh Sekretariat Jenderal, yaitu Biro Keuangan, Biro PKALN, dan BPIW.
Dalam sesi penutupan, Yusuf menyampaikan kesimpulan dari rapat tersebut. “Sebelumnya kami semua bertanya-tanya, sebenarnya mau diapakan benturan kepentingan yang sudah ada di Kementerian PU? Setelah pembahasan selama kurang lebih satu jam ini, sudah terbuka wawasan kami di Kementerian PU tentang apa itu Benturan Kepentingan, bagaimana menyusun profil benturan kepentingan, serta bagaimana cara deklarasinya.”
Yusuf juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan konflik kepentingan. Salah satu solusi yang dibahas adalah penggunaan platform digital seperti Google Drive sebagai langkah awal sebelum sistem aplikasi CoI dikembangkan secara khusus. Digitalisasi diharapkan dapat membantu dokumentasi dan rekaman informasi secara lebih sistematis.
Sebagai langkah selanjutnya, Yusuf menegaskan bahwa Kementerian PU akan mengupayakan penyusunan pedoman penanganan benturan kepentingan secara bertahap. “Ke depan akan diupayakan secara bertahap penanganan benturan kepentingan ini. Pedomannya akan diselesaikan terlebih dahulu, lalu sistem informasi atau digitalisasinya dikembangkan secara paralel, dan kemudian implementasinya dilakukan.”
Yusuf menambahkan bahwa setelah pedoman disusun, akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh unit kerja. Selanjutnya, pelaksanaan deklarasi konflik kepentingan akan terus dipantau untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian PU. (ASN)

Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Itjen PU Gelar Desk Tematik di Sumatera Utara
Selengkapnya...
Reviu Usulan Perubahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) TA 2025 Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Konsultasi Regional Kementerian PU 2025: Orkestrasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas
Selengkapnya...
Reviu Usulan Perubahan TA 2025 Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas
Selengkapnya...
Kementerian PU Gelar Acara Pembangunan Infrastruktur Pendidikan dengan Fokus kepada Pengawasan
Selengkapnya...
Reviu Program KPBU 2021-2024 untuk Memperkuat Pengawasan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya....jpg)
