Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Itjen PU Gelar Desk Tematik di Sumatera Utara

21 Mei 2025

Card image


Medan (20/05)Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan kegiatan Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen dan BPKP serta Pemeriksaan BPK RI pada Satuan Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 20 hingga 23 Mei 2025, bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah I Medan. Tujuan utama kegiatan ini adalah mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dan memperkuat sinergi antara aparat pengawasan internal dan eksternal. Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI (secara daring), Direktur Pengawasan Bidang Infrastruktur,Tata Ruang, dan Perhubungan (secara daring), Inspektur Jenderal Kementerian Pu (secara daring), Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PU, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian PU, Inspektur I s.d IV, Tim perwakilan dari BPKP, Tim percepatan tindak lanjut unit organisasi terkait, serta para auditor Inspektorat Jenderal yang bertindak sebagai fasilitator.

Dalam sambutannya, Dr. Dadang Rukmana (Inspektur Jenderal Kementerian PU) menyampaikan arahan terkait tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Itjen, BPKP maupun BPK secara tepat waktu dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan auditit 2024 sehingga pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan sesuai jadwal. Hal-hal yang perlu perhatian dalam rangka percepatan TLHP dan memperketat pengawasan anggaran adalah ”peningkatan komitmen dan integritas seluruh jajaran yang mana sikap anti korupsi harus tertanam kuat dalam diri setiap individu” serta penguatan sistem pengendalian internal, karena dengan sistem yang kuat dan efektif akan menjadi benteng pertahanan pertama dalam mencegah korupsi.

 

Melanjutkan arahan tersebut, Djaya Sukarno menegaskan, ”Target penuntasan hasil pengawasan Itjen dan BPKP serta pemeriksaan BPK RI pada Kementerian PU sebesar 85% hingga akhir Semester II Tahun 2025”. Ia juga menekankan bahwa pejabat penanggung jawab temuan wajib menyelesaikan seluruh rekomendasi yang termasuk dalam agenda percepatan. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti harus terus dimonitor dan ditelusuri penanggung jawabnya untuk dievaluasi secara berjenjang oleh pimpinan, dan hasilnya dilaporkan ke Inspektorat Jenderal paling lambat 6 Juni 2025. Pimpinan unit organisasi juga diminta untuk melakukan evaluasi dan tindakan konkret terhadap pihak yang tidak menunjukkan keseriusan dalam proses tindak

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
1 hari yang lalu
Komitmen Tinggi, Duta PRESTASI siap beraksi
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 hari yang lalu
Itjen Kementerian PU Bahas Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
2 hari yang lalu
Hidupkan Nilai Komitmen Melalui Aktualisasi Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
6 hari yang lalu
Sosialisasi mengenai Nota Kesepahaman antara Kementerian PU dan Instansi lainnya lingkup Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU No 7/SE/Mn/2026 serta Memorandum Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 hari yang lalu
Pelaksanaan ADTT-Verifikasi TLRHP BPK RI dan Penilaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan II Tahun 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road
21 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Penghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan bagi Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja Bulan Mei 2026 dan Rencana Bulan Juni 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road