Monitoring dan Evaluasi UPG Kementerian PUPR Oleh KPK
06 Juli 2020
Sebagai amanat dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui bahwasanya Inspektur Jenderal merupakan Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR.
Dalam pelaksanaan Monev kali ini, KPK meminta beberapa dokumen terkait Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kementerian PUPR, yaitu:
- Peraturan Internal tentang Aturan Pengendalian Gratifikasi;
- Rekapitulasi Pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi;
- Program Kerja Pengendalian Gratifikasi Kementerian PUPR
- Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi
- Pengelolaan UPG
- Pengelolaan barang gratifikasi
- Inovasi dalam rangka pencegahan gratifikasi; dan
- Identifikasi Titik Rawan Gratifikasi di lingkungan Kementerian PUPR
Sugiarto Abdurrahman mewakili Direktur Gratifikasi dan LHKPN Syarief Hidayat yang berhalangan hadir menyampaikan apresiasi atas kerjasama Kementerian PUPR dengan KPK terutama di bidang pencegahan dalam hal ini Gratifikasi.
Kementerian PUPR memiliki beberapa kebijakan Internal terkait Pengendalian