Monitoring dan Evaluasi UPG Kementerian PUPR Oleh KPK

06 Juli 2020

Card image


gratifikasi.

Dalam setiap kesempatan atau pertemuan resmi, Menteri PUPR selalu mengingatkan para rekan-rekan tentang 4 Big NO’s yaitu NO bribery, NO gift, NO kickback, NO luxurious lifestyle sehingga rekan-rekan paham akan gratifikasi. Begitupun Itjen sebagai aparat APIP, dalam setiap kesempatan baik kegiatan internalisasi atau sosialisasi PKAT di daerah, Itjen selalu berupaya menyampaikan pesan 4 Big No’s dan upaya-upaya pencegahan gratifikasi.

Pada identifikasi area rawan gratifikasi, proses Pengadaan Barang/Jasa (PB/J) masih memiliki potensi tinggi/rawan gratifikasi sehingga disusunlah 9 strategi pencegahan penyimpangan (fraud) PB/J oleh Menteri PUPR. “Terkait titik-titik rawan di bisnis proses kami, Pelelangan sudah dibawah satu Unit Kerja sendiri, meskipun masih tahun pertama namun pemisahan proses Pengadaan dari Unit Organisasi yang memegang kuasa anggaran belanja menjadi salah satu upaya pencegahan fraud,” tutur Irjen Widiarto.

Dalam prosesnya, terdapat beberapa perubahan yang dirasa Inspektorat Jenderal perlu lakukan. Terkait dengan penyuluhan-penyuluhan, Itjen telah melakukan hal-hal yang dirasa dapat memiliki dampak secara fundamental menyasar pada pihak-pihak yang dapat membantu pencegahan korupsi. “Pada satu atau dua tahun yang lalu, kami gencar melakukan penyuluhan membentuk Tunas Integritas, akan tetapi kita menggunakan pendekatan yang berbeda yaitu dengan melaksanakan/memfasilitasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan menyasar keluarga terutama Ibu dalam hal pencegahan korupsi,” tutup Widiarto.

Sebagai penutup, KPK memberikan beberapa poin penting guna menjadikan UPG Kementerian PUPR lebih baik lagi, yaitu:

  1. Perlu adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap pelapor;
  2. Perlu adanya pelaporan atas penolakan gratifikasi
  3. Memperbaharui ketentuan/pengaturan internal di Kementerian PUPR dengan memasukan 17 negatif list terkait gratifikasi, menyesuaikan ketentuan yang ada di KPK;
  4. Perlu adanya jadwal sosialisasi yang terprogram dengan kegiatan-kegiatan lainnya seperti FGD, sosialisasi, internalisasi dsb; dan
  5. Adanya pemberian reward terhadap pelapor.

KPK berpesan pula agar kerjasama antara Kementerian PUPR dan KPK terkait pengendalian gratifikasi seperti penyuluhan-penyuluhan dapat dilakukan segera. KPK siap membantu apabila Kementerian PUPR memerlukan bantuan, kerjasama atau narasumber guna melaksanakan kegiatan tersebut. (Nir)

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
12 hari yang lalu
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
14 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 hari yang lalu
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
Palm Springs Road
26 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
30 hari yang lalu
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Cetak Protokoler Andal dan Cekatan: Pegawai Itjen Dibekali Keterampilan Melalui Workshop
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 hari yang lalu
Peningkatan Budaya Sadar Risiko di Inspektorat Jenderal: Kolaborasi Internalisasi Manajemen Risiko dan Peneguhan Etika Auditor
Selengkapnya...
Palm Springs Road