Monitoring dan Evaluasi UPG Kementerian PUPR Oleh KPK

06 Juli 2020

Card image


gratifikasi.

Dalam setiap kesempatan atau pertemuan resmi, Menteri PUPR selalu mengingatkan para rekan-rekan tentang 4 Big NO’s yaitu NO bribery, NO gift, NO kickback, NO luxurious lifestyle sehingga rekan-rekan paham akan gratifikasi. Begitupun Itjen sebagai aparat APIP, dalam setiap kesempatan baik kegiatan internalisasi atau sosialisasi PKAT di daerah, Itjen selalu berupaya menyampaikan pesan 4 Big No’s dan upaya-upaya pencegahan gratifikasi.

Pada identifikasi area rawan gratifikasi, proses Pengadaan Barang/Jasa (PB/J) masih memiliki potensi tinggi/rawan gratifikasi sehingga disusunlah 9 strategi pencegahan penyimpangan (fraud) PB/J oleh Menteri PUPR. “Terkait titik-titik rawan di bisnis proses kami, Pelelangan sudah dibawah satu Unit Kerja sendiri, meskipun masih tahun pertama namun pemisahan proses Pengadaan dari Unit Organisasi yang memegang kuasa anggaran belanja menjadi salah satu upaya pencegahan fraud,” tutur Irjen Widiarto.

Dalam prosesnya, terdapat beberapa perubahan yang dirasa Inspektorat Jenderal perlu lakukan. Terkait dengan penyuluhan-penyuluhan, Itjen telah melakukan hal-hal yang dirasa dapat memiliki dampak secara fundamental menyasar pada pihak-pihak yang dapat membantu pencegahan korupsi. “Pada satu atau dua tahun yang lalu, kami gencar melakukan penyuluhan membentuk Tunas Integritas, akan tetapi kita menggunakan pendekatan yang berbeda yaitu dengan melaksanakan/memfasilitasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan menyasar keluarga terutama Ibu dalam hal pencegahan korupsi,” tutup Widiarto.

Sebagai penutup, KPK memberikan beberapa poin penting guna menjadikan UPG Kementerian PUPR lebih baik lagi, yaitu:

  1. Perlu adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap pelapor;
  2. Perlu adanya pelaporan atas penolakan gratifikasi
  3. Memperbaharui ketentuan/pengaturan internal di Kementerian PUPR dengan memasukan 17 negatif list terkait gratifikasi, menyesuaikan ketentuan yang ada di KPK;
  4. Perlu adanya jadwal sosialisasi yang terprogram dengan kegiatan-kegiatan lainnya seperti FGD, sosialisasi, internalisasi dsb; dan
  5. Adanya pemberian reward terhadap pelapor.

KPK berpesan pula agar kerjasama antara Kementerian PUPR dan KPK terkait pengendalian gratifikasi seperti penyuluhan-penyuluhan dapat dilakukan segera. KPK siap membantu apabila Kementerian PUPR memerlukan bantuan, kerjasama atau narasumber guna melaksanakan kegiatan tersebut. (Nir)

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
11 hari yang lalu
Sharing Session Kementerian PU: Perkuat Budaya Kerja Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
21 hari yang lalu
Itjen PU Laksanakan Revisi Kedua Jakwas PKPT 2025 dan Revisi Anggaran Set. Itjen
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Tajamkan Efektivitas Pengawasan pada PKPT TA 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU dan AAIPI Matangkan Rencana Kerja Komite Telaah Sejawat 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
01 Agustus 2025
Itjen PU Dorong Validasi dan Pendampingan Proyek Strategis Bersama Kejaksaan Agung
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penguatan Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Terima Kunjungan Studi Tiru Kemendes untuk Penguatan Sistem Pengawasan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
24 Juli 2025
Strategi Inspektorat Jenderal PU Tingkatkan Kapabilitas Pengawasan Menuju Level 5
Selengkapnya...
Palm Springs Road