Monitoring dan Evaluasi UPG Kementerian PUPR Oleh KPK
06 Juli 2020
gratifikasi.
Dalam setiap kesempatan atau pertemuan resmi, Menteri PUPR selalu mengingatkan para rekan-rekan tentang 4 Big NO’s yaitu NO bribery, NO gift, NO kickback, NO luxurious lifestyle sehingga rekan-rekan paham akan gratifikasi. Begitupun Itjen sebagai aparat APIP, dalam setiap kesempatan baik kegiatan internalisasi atau sosialisasi PKAT di daerah, Itjen selalu berupaya menyampaikan pesan 4 Big No’s dan upaya-upaya pencegahan gratifikasi.
Pada identifikasi area rawan gratifikasi, proses Pengadaan Barang/Jasa (PB/J) masih memiliki potensi tinggi/rawan gratifikasi sehingga disusunlah 9 strategi pencegahan penyimpangan (fraud) PB/J oleh Menteri PUPR. “Terkait titik-titik rawan di bisnis proses kami, Pelelangan sudah dibawah satu Unit Kerja sendiri, meskipun masih tahun pertama namun pemisahan proses Pengadaan dari Unit Organisasi yang memegang kuasa anggaran belanja menjadi salah satu upaya pencegahan fraud,” tutur Irjen Widiarto.
Dalam prosesnya, terdapat beberapa perubahan yang dirasa Inspektorat Jenderal perlu lakukan. Terkait dengan penyuluhan-penyuluhan, Itjen telah melakukan hal-hal yang dirasa dapat memiliki dampak secara fundamental menyasar pada pihak-pihak yang dapat membantu pencegahan korupsi. “Pada satu atau dua tahun yang lalu, kami gencar melakukan penyuluhan membentuk Tunas Integritas, akan tetapi kita menggunakan pendekatan yang berbeda yaitu dengan melaksanakan/memfasilitasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan menyasar keluarga terutama Ibu dalam hal pencegahan korupsi,” tutup Widiarto.
Sebagai penutup, KPK memberikan beberapa poin penting guna menjadikan UPG Kementerian PUPR lebih baik lagi, yaitu:
- Perlu adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap pelapor;
- Perlu adanya pelaporan atas penolakan gratifikasi
- Memperbaharui ketentuan/pengaturan internal di Kementerian PUPR dengan memasukan 17 negatif list terkait gratifikasi, menyesuaikan ketentuan yang ada di KPK;
- Perlu adanya jadwal sosialisasi yang terprogram dengan kegiatan-kegiatan lainnya seperti FGD, sosialisasi, internalisasi dsb; dan
- Adanya pemberian reward terhadap pelapor.
KPK berpesan pula agar kerjasama antara Kementerian PUPR dan KPK terkait pengendalian gratifikasi seperti penyuluhan-penyuluhan dapat dilakukan segera. KPK siap membantu apabila Kementerian PUPR memerlukan bantuan, kerjasama atau narasumber guna melaksanakan kegiatan tersebut. (Nir)
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Memperkuat Peran APIP dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Penanganan Keadaan Darurat
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Kawal Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat Pasca Bencana di Sumatera Utara
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Sumatera Barat
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh
Selengkapnya...
Itjen Bahas Konsep Naskah Nota Kesepahaman dengan BPKP tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pembangunan Strategis Pada Pekerjaan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Selengkapnya...
Itjen PU Kawal Verifikasi Naskah Nota Kesepahaman dengan Polri Mengenai Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Nonton Film Bersama dan Diskusi Inspiratif Peringati Hakordia 2025
Selengkapnya...