Monitoring dan Evaluasi UPG Kementerian PUPR Oleh KPK

06 Juli 2020

Card image


gratifikasi.

Dalam setiap kesempatan atau pertemuan resmi, Menteri PUPR selalu mengingatkan para rekan-rekan tentang 4 Big NO’s yaitu NO bribery, NO gift, NO kickback, NO luxurious lifestyle sehingga rekan-rekan paham akan gratifikasi. Begitupun Itjen sebagai aparat APIP, dalam setiap kesempatan baik kegiatan internalisasi atau sosialisasi PKAT di daerah, Itjen selalu berupaya menyampaikan pesan 4 Big No’s dan upaya-upaya pencegahan gratifikasi.

Pada identifikasi area rawan gratifikasi, proses Pengadaan Barang/Jasa (PB/J) masih memiliki potensi tinggi/rawan gratifikasi sehingga disusunlah 9 strategi pencegahan penyimpangan (fraud) PB/J oleh Menteri PUPR. “Terkait titik-titik rawan di bisnis proses kami, Pelelangan sudah dibawah satu Unit Kerja sendiri, meskipun masih tahun pertama namun pemisahan proses Pengadaan dari Unit Organisasi yang memegang kuasa anggaran belanja menjadi salah satu upaya pencegahan fraud,” tutur Irjen Widiarto.

Dalam prosesnya, terdapat beberapa perubahan yang dirasa Inspektorat Jenderal perlu lakukan. Terkait dengan penyuluhan-penyuluhan, Itjen telah melakukan hal-hal yang dirasa dapat memiliki dampak secara fundamental menyasar pada pihak-pihak yang dapat membantu pencegahan korupsi. “Pada satu atau dua tahun yang lalu, kami gencar melakukan penyuluhan membentuk Tunas Integritas, akan tetapi kita menggunakan pendekatan yang berbeda yaitu dengan melaksanakan/memfasilitasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan menyasar keluarga terutama Ibu dalam hal pencegahan korupsi,” tutup Widiarto.

Sebagai penutup, KPK memberikan beberapa poin penting guna menjadikan UPG Kementerian PUPR lebih baik lagi, yaitu:

  1. Perlu adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap pelapor;
  2. Perlu adanya pelaporan atas penolakan gratifikasi
  3. Memperbaharui ketentuan/pengaturan internal di Kementerian PUPR dengan memasukan 17 negatif list terkait gratifikasi, menyesuaikan ketentuan yang ada di KPK;
  4. Perlu adanya jadwal sosialisasi yang terprogram dengan kegiatan-kegiatan lainnya seperti FGD, sosialisasi, internalisasi dsb; dan
  5. Adanya pemberian reward terhadap pelapor.

KPK berpesan pula agar kerjasama antara Kementerian PUPR dan KPK terkait pengendalian gratifikasi seperti penyuluhan-penyuluhan dapat dilakukan segera. KPK siap membantu apabila Kementerian PUPR memerlukan bantuan, kerjasama atau narasumber guna melaksanakan kegiatan tersebut. (Nir)

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
7 hari yang lalu
Tingkatkan Profesionalisme APIP, Itjen PU Gelar Pelatihan Investigatif dan Saksi Ahli
Selengkapnya...
Palm Springs Road
14 hari yang lalu
Konsolidasi Kesatkeran dan Validasi Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
23 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal melakukan Reviu Laporan Keuangan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
23 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Sampaikan Knowledge Sharing Kelembagaan kepada Inspektorat Utama BAPPENAS
Selengkapnya...
Palm Springs Road
29 hari yang lalu
Keberlanjutan Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Tanah Datar, Sumatera Barat
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Sumatera Barat
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Inspektorat Jenderal Selenggarakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Unaudited TA 2025 Sebagai Upaya Penguatan Akuntabilitas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Bahas Revisi Jakwas dan PKPT Tahun Anggaran 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road