Monitoring dan Evaluasi UPG Kementerian PUPR Oleh KPK

06 Juli 2020

Card image


gratifikasi.

Dalam setiap kesempatan atau pertemuan resmi, Menteri PUPR selalu mengingatkan para rekan-rekan tentang 4 Big NO’s yaitu NO bribery, NO gift, NO kickback, NO luxurious lifestyle sehingga rekan-rekan paham akan gratifikasi. Begitupun Itjen sebagai aparat APIP, dalam setiap kesempatan baik kegiatan internalisasi atau sosialisasi PKAT di daerah, Itjen selalu berupaya menyampaikan pesan 4 Big No’s dan upaya-upaya pencegahan gratifikasi.

Pada identifikasi area rawan gratifikasi, proses Pengadaan Barang/Jasa (PB/J) masih memiliki potensi tinggi/rawan gratifikasi sehingga disusunlah 9 strategi pencegahan penyimpangan (fraud) PB/J oleh Menteri PUPR. “Terkait titik-titik rawan di bisnis proses kami, Pelelangan sudah dibawah satu Unit Kerja sendiri, meskipun masih tahun pertama namun pemisahan proses Pengadaan dari Unit Organisasi yang memegang kuasa anggaran belanja menjadi salah satu upaya pencegahan fraud,” tutur Irjen Widiarto.

Dalam prosesnya, terdapat beberapa perubahan yang dirasa Inspektorat Jenderal perlu lakukan. Terkait dengan penyuluhan-penyuluhan, Itjen telah melakukan hal-hal yang dirasa dapat memiliki dampak secara fundamental menyasar pada pihak-pihak yang dapat membantu pencegahan korupsi. “Pada satu atau dua tahun yang lalu, kami gencar melakukan penyuluhan membentuk Tunas Integritas, akan tetapi kita menggunakan pendekatan yang berbeda yaitu dengan melaksanakan/memfasilitasi kegiatan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) dan menyasar keluarga terutama Ibu dalam hal pencegahan korupsi,” tutup Widiarto.

Sebagai penutup, KPK memberikan beberapa poin penting guna menjadikan UPG Kementerian PUPR lebih baik lagi, yaitu:

  1. Perlu adanya peraturan yang mengatur perlindungan terhadap pelapor;
  2. Perlu adanya pelaporan atas penolakan gratifikasi
  3. Memperbaharui ketentuan/pengaturan internal di Kementerian PUPR dengan memasukan 17 negatif list terkait gratifikasi, menyesuaikan ketentuan yang ada di KPK;
  4. Perlu adanya jadwal sosialisasi yang terprogram dengan kegiatan-kegiatan lainnya seperti FGD, sosialisasi, internalisasi dsb; dan
  5. Adanya pemberian reward terhadap pelapor.

KPK berpesan pula agar kerjasama antara Kementerian PUPR dan KPK terkait pengendalian gratifikasi seperti penyuluhan-penyuluhan dapat dilakukan segera. KPK siap membantu apabila Kementerian PUPR memerlukan bantuan, kerjasama atau narasumber guna melaksanakan kegiatan tersebut. (Nir)

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
1 hari yang lalu
Perkuat Tata Kelola Pengelolaan Rumah Negara melalui Penyelenggaraan Sosialisasi Pengelolaan Rumah Negara yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
6 hari yang lalu
Pembahasan Masukan atas Rancangan Surat Edaran Menteri PU tentang Mekanisme Telaah dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Palm Springs Road
11 hari yang lalu
Optimalisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Dukung Keberhasilan Rencana Aksi
Selengkapnya...
Palm Springs Road
14 hari yang lalu
Persiapan Penyelenggaraan Implementasi Sistem Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road
14 hari yang lalu
Pleno Tim Penilai Internal: Menjaga Kualitas Penilaian Pembangunan Zona Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
18 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial Perkuat Koordinasi, Kawal Akuntabilitas Renovasi dan Pembangunan Sekolah Rakyat
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 hari yang lalu
Pembahasan Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko pada Unit Organisasi (UPR T-1) TA 2025 dengan Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
19 hari yang lalu
Perkuat Tata Kelola, Inspektorat Jenderal Melakukan Penilaian mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Selengkapnya...
Palm Springs Road