Monitoring dan Evaluasi UPG Kementerian PUPR Oleh KPK
06 Juli 2020

Sebagai amanat dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi, telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui bahwasanya Inspektur Jenderal merupakan Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR.
Dalam pelaksanaan Monev kali ini, KPK meminta beberapa dokumen terkait Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Kementerian PUPR, yaitu:
- Peraturan Internal tentang Aturan Pengendalian Gratifikasi;
- Rekapitulasi Pelaporan Penerimaan dan Penolakan Gratifikasi;
- Program Kerja Pengendalian Gratifikasi Kementerian PUPR
- Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi
- Pengelolaan UPG
- Pengelolaan barang gratifikasi
- Inovasi dalam rangka pencegahan gratifikasi; dan
- Identifikasi Titik Rawan Gratifikasi di lingkungan Kementerian PUPR
Sugiarto Abdurrahman mewakili Direktur Gratifikasi dan LHKPN Syarief Hidayat yang berhalangan hadir menyampaikan apresiasi atas kerjasama Kementerian PUPR dengan KPK terutama di bidang pencegahan dalam hal ini Gratifikasi.
Kementerian PUPR memiliki beberapa kebijakan Internal terkait Pengendalian Gratifikasi diantaranya;
- Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR;
- Kepmen PUPR Nomor 593/KPTS/M/2016 Tentang UPG Kementerian PUPR;
- SE Menteri PU Nomor 07/SE/M/2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian PU;
- Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 39/KPTS/IJ/2016 Tentang Tim Kerja UPG Kementerian;
- SE Inspektur Jenderal Nomor 18/SE/IJ/2017 Tentang Penyampaian Laporan Penerimaan Gratifikasi di Kementerian PUPR Melalui Website, Email dan Aplikasi Whatsapp; dan
- Surat Inspektur Jenderal Nomor UM.01.11-IJ/69 tanggal 18 Januari 2019 hal Batasan dan Pelaporan Gratifikasi
Berangkat dari poin pertama dan kedua dari kebijakan internal di atas, setiap Unit Organisasi di lingkup Kementerian PUPR sudah membentuk UPG tingkat Unor/Eselon I dengan berdasar kepada Surat Keputusan masing-masing Direktorat Jenderal/Badan. UPG unit Eselon 1 memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dan melapor kepada UPG Pusat. Selain itu, atas persetujuan Menteri PUPR dan MenPAN-RB pada Kementerian PUPR itu sendiri telah dibentuk Unit Kepatuhan Intern pada 4 Direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; Direktorat Jenderal Bina Marga; Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal Perumahan sehingga kelak dapat memberikan manfaat lebih terkait segala usaha preventif baik penyimpangan maupun







