Pencegahan Virus Covid-19 di Itjen
22 Juli 2020
Jakarta – Selama tiga hari, Senin-Rabu (20-22/7), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR menggelar Rapid Test Covid-19. Rapid test diikuti oleh seluruh pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pramubakti, serta tenaga keamanan.
Sebelumnya, rapid test yang sama telah dilaksanakan pada bulan lalu tepatnya tanggal 16-18 Juni 2020. Melakukan rapid test secara berkala merupakan wujud pengamalan protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan (rapid test) ini bersifat pencegahan sehingga penyebaran Covid-19 di lingkungan Inspektorat Jenderal dapat di-monitor.
Sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, selain rutin melakukan rapid test, para pegawai diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas. Untuk mendukung upaya tersebut, bagian Kepegawaian dan Umum, Sekretariat Inspektorat Jenderal telah memfasilitasi antiseptik dan hand sanitizer di setiap lantai kantor Inspektorat Jenderal. Untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran virus Covid-19, penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara berkala pada malam hari setelah seluruh pegawai meninggalkan ruang kerja. Sesuai dengan rekomendasi Menteri PUPR, pemasangan akrilik di meja kerja sudah dipasang secara bertahap guna meminimalisir droplet ketika pegawai sedang berinteraksi.
Sebagaimana diketahui, dalam era tatanan baru ini,