Itjen Jalin Sinergi Antara UKI dengan APIP Kementerian
18 Agustus 2020
menambahkan perlu membuat panduan identifikasi, penilaian, pengendalian dan pemantauan risiko. “Perlu Pengaturan Peran UKI pada Proses Identifikasi, Penilaian, Pengendalian & Pemantauan Risiko, & Pelaporan SPIP”, tutur Widiarto.
Selanjutnya, Widiarto membahas tentang penyesuaian kebijakan terkait Manajemen Risiko & Kepatuhan Intern di Kementerian PUPR. Dalam hal ini, Widiarto secara khusus membahas Peraturan Menteri PU Nomor 323/PRT/M/2005 tentang Tata Cara Penanganan Masukan Dari Masyarakat yang dirasa perlu ada pembaharuan kembali terkait tata cara penanganan pengaduan. Merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 14/PRT/M2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Kementerian PUPR, tiap Unit Organisasi diharapkan turut melibatkan peran UKI tiap Unit Organisasi dalam pengendalian gratifikasi di masing-masing Unit Organisasi.
Widiarto menambahkan tentang dukungan Kelembagaan Unit Kepatuhan Intern yang terdiri dari Personil, Fasilitas Kerja, dan Penganggaran serta didukung oleh adanya Sistem Informasi Manajemen Risiko Kementerian PUPR.
Sebelum mengakhiri sesi paparan, Widiarto mengingatkan bahwa Sekretariat Jenderal adalah ‘motor’-nya SPIP di Kementerian PUPR, sehingga perlu ada inovasi-inovasi canggih yang dapat memotivasi elemen yang ada didalamnya untuk peningkatan nilai SPIP Kementerian.