Semakin Mendekati Finish Line, Rancangan SE Menteri PUPR Tentang TATD
14 September 2020
Jakarta - Jumat, 11 September 2020, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Gedung Utama Kementerian PUPR lantai 14. telah diadakan pembahasan rancangan Surat Edaran Menteri PUPR Tentang Tata Cara Penyelesaian Temuan Audit Inspektorat Jenderal Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (TATD). Pembahasan dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto dan turut serta hadir, Para Sekretaris Unit Organisasi,Kepala Bagian Hukum Kepatuhan Intern dan Komunikasi Publik, dan Tim Penyusun Konsep SE Menteri Tentang TATD.
"Tujuan kita bertemu hari ini agar kami Inspektorat Jenderal bisa mengkomunikasikan rencana penyusunan Surat Edaran Menteri PUPR terkait TATD, karena yang akan menggunakan surat edaran ini nantinya bukan hanya Inspektorat Jenderal, namun seluruh Unit Organisasi Kementerian PUPR selaku auditee dan Inspektorat Jenderal selaku APIP, maka dari itu saya mengharapkan partisipasi dan masukan dari perwakilan-perwakilan Unit Organisasi" Ucap Bimo membuka pembahasan pada hari Jum'at tersebut. Unit organisasi selaku auditee akan menggunakan Surat Edaran Menteri PUPR Tentang TATD sebagai pedoman untuk melakukan screening dan filtering terhadap temuan-temuan mana saja yang akan disampaikan kepada Inspektorat Jenderal untuk dihapuskan karena tidak dapat ditindaklanjuti.
"Surat edaran ini adalah untuk memberikan payung hukum kepada kita