Reval BMN Guna Perbaikan Administrasi dan Laporan Keuangan Kementerian
16 September 2020
Tangerang – Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melaksanakan kegiatan Reviu Perbaikan atas Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian PUPR. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Anggota II BPK RI Nomor 50/S/IV-XV/01/2020 Hal Tanggapan atas Penyelesaian Tindak Lanjut Perbaikan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 dan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Nomor S-568/KN/2020 Hal Tindak Lanjut Perbaikan atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018 di Tahun 2020 pada Kementerian PUPR.
Sebagaimana diketahui, Kementerian PUPR mendapatkan opini WTP dari BPK RI terkait Laporan Keuangan TA 2017 dan TA 2019. Hal ini merupakan sebuah prestasi dan kita harus mempertahankannya atau menjadikannya lebih baik lagi. Kementerian PUPR juga sempat menjadi instansi percontohan bagi instansi lainnya melalui inovasi e-monitoring.
Inspektur Jenderal Widiarto memberikan penjelasan singkat terkait temuan BPK pada permasalahan ini dan tindak lanjutnya, “pada tahun 2019, kita sudah melakukan tindak lanjut sebesar 31.190 NUP, namun masih terdapat BMN yang belum dilakukan perbaikan data penilaian kembali sebanyak 253.999 NUP”. NUP terbanyak dimiliki oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. “Kita semua memiliki pekerjaan rumah bersama dan harus bahu membahu untuk menyelesaikan ini sesuai dengan jadwal yang sudah ada, besar harapan kami kita bisa menyelesaikan ini sesuai waktu dan sebaik-baiknya