Kementerian PUPR Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Oleh BPK
26 Oktober 2020
Services (YESS)
Sesuai Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan beserta perubahannya, Auditorat Utama Keuangan Negara IV (AKN IV) bertanggung jawab untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada 6 (enam) Kementerian/Lembaga (K/L). Dari 6 (enam) Kementerian yang menjadi tanggung jawab pemeriksaan di AKN IV, ada 4 (empat) Kementerian yang mendapatkan Pinjaman/Hibah tersebut, yakni:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 proyek
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 4 proyek
- Kementerian Pertanian sebanyak 3 proyek
- Kementerian Kelautan dan Perikanan sebanyak 1 proyek
Diharapkan dengan adanya pemeriksaan dari BPK menjadikan tata kelola serta laporan keuangan proyek pinjaman dan hibah luar negeri di Kementerian PUPR lebih akuntabel. (arg)
Berita Lainnya
1 bulan yang lalu
Koordinasi Tindak Lanjut Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pemeriksaan BPK RI, Hasil Evaluasi Efektifitas Penerapan Manajemen Risiko Tingkat UPR T-1 serta Koordinasi Rencana Pengawasan Intern TA 2025
Selengkapnya... 12 hari yang lalu
Itjen Siapkan Konsep Baru: Pengelolaan Pengaduan yang Lebih Efektif
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
Diskusi Agenda Prioritas Pengawasan Nasional & Pengawasan Kinerja Program/ Lintas Sektor TA 2025
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
Selengkapnya... 09 September 2024