Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Intern Tahun 2020
17 Desember 2020
terkait reviu NUP dapat dilakukan sebelumnya oleh Biro BMN. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas dari proses reviu yang dilakukan baik oleh Inspektorat Jenderal maupun BPKP.
Pada hari kedua, Plt. Inspektur Jenderal Widiarto memberi tugas untuk melakukan probity audit berdasarkan 9 strategi fraud PB/J dan risk appetite yang telah Kementerian PUPR tentukan. Probity Audit dilakukan secara online/virtual dan ditargetkan dapat dilakukan sebesar 20% dari total paket yang dilelangkan. “Sebagai APIP kementerian, kita bertugas mendampingi proses lelang dini yang akan dilakukan oleh Kementerian PUPR, minimalisir potensi fraud, dan apabila ditemukan jangan ragu untuk bertindak dan melaporkannya,” tutur Widiarto. (NF)
Berita Lainnya
1 bulan yang lalu
Koordinasi Tindak Lanjut Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pemeriksaan BPK RI, Hasil Evaluasi Efektifitas Penerapan Manajemen Risiko Tingkat UPR T-1 serta Koordinasi Rencana Pengawasan Intern TA 2025
Selengkapnya... 12 hari yang lalu
Itjen Siapkan Konsep Baru: Pengelolaan Pengaduan yang Lebih Efektif
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
Diskusi Agenda Prioritas Pengawasan Nasional & Pengawasan Kinerja Program/ Lintas Sektor TA 2025
Selengkapnya... 1 bulan yang lalu
DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
Selengkapnya... 09 September 2024