Selamat Menunaikan Ibadah Puasa - Ramadhan 1466 H
Card image

Survei Kepuasan Pengguna “Klinik Konsultasi” Inspektorat Jenderal

Dessy Rosliani

07 Maret 2025


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, menyatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan maka perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada setiap unit penyelenggara pelayanan publik.

Tujuan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam melaksanakan SKM, Inspektorat Jenderal memperhatikan 6 (enam) prinsip, yaitu transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, keadilan, dan netralitas.

Inspektorat Jenderal telah memberikan Layanan Klinik Konsultasi sejak tahun 2017 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PUPR dan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan APIP lainnya dengan ruang lingkup layanan meliputi atas permasalahan tugas dan fungsi dalam tindak lanjut laporan hasil pengawasan, penatausahaan keuangan dan barang milik negara, serta proses pengadaan barang dan jasa. Layanan Klinik Konsultasi telah berjalan hingga saat ini dan tidak dipungut biaya (gratis).

Pengguna layanan Klinik Konsultasi dapat mengakses dan/atau mendaftarkan diri untuk memperoleh informasi dengan menyampaikan pertanyaan/permohonan informasi melalui 2(dua) jenis layanan Klinik Konsultasi, yaitu Konsultasi Tatap Muka/

Halaman: 1 2