Diskusi Antara Itjen Kementerian PU dengan Itjen Kementerian PKP Terkait Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK Bidang Perumahan
Jakarta, (11/2) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan pertemuan terkait tugas pokok dan fungsi dalam menindaklanjuti rekomendasi pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap eks Direktorat Jenderal Perumahan. Acara yang berlangsung di ruang rapat Inspektorat Jenderal lantai 14, Gedung Utama Kementerian PU ini dihadiri oleh Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, para Inspektur, Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut, serta Koordinator Inspektorat IV dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Selain itu, hadir pula Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur 1, Inspektur 2, serta Inspektur Bidang Investigasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Pertemuan ini bertujuan untuk mengonsolidasikan data temuan LHP BPK antara Kementerian PU dan Kementerian PKP.
Acara dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana. Dalam sambutannya, Dadang menjelaskan transformasi yang telah dilakukan di Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan karakteristik temuan terkait sektor perumahan, ”Inspektorat Jenderal akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan konsolidasi data dari Kementerian PU ke Kementerian PKP,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 1 tahun 2024 mengenai tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal, maka Direktorat Jenderal Perumahan berada di bawah pengawasan Inspektorat IV. Pengawasan yang dilakukan meliputi Audit Program Satu Juta Rumah (PSR), Audit Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Audit Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), Audit Kinerja Berbasis Risiko (AKBR). Selanjutnya, Inspektorat Jenderal Kementerian PU akan merumuskan kebijakan dalam masa transisi terkait dokumen TL yang masih prosess verifikasi, melakukan serah terima saldo temuan BPK yang tugas dan fungsinya telah berubah ke Kementerian PKP, dan berkoordinasi dengan BPK terkait saldo temuan yang akan dialihkan dari Kementerian PU ke Kementerian PKP.
“Jika ada dari Inspektorat Jenderal Kementerian PKP yang ingin mengikuti pelatihan teknis dan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU, bisa kami terima sebagai peserta prioritas,” tambah Dadang.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyampaikan apresiasi atas kesempatan kerja sama ini, “Kami belajar dari Kementerian PU. Luar biasa pencapaian Itjen dari Kementerian PU. Kami menyambut baik usulan pelatihan agar dapat dilakukan transfer knowledge,” ujarnya.
Diharapkan dengan adanya konsolidasi ini, Kementerian PKP dapat meningkatkan kinerja dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan. Sehingga, laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntabilitas dapat diterbitkan pada Desember 2025. (DR)
“
-
”