Inspektorat Jenderal Gelar Pembahasan Konsepsi Awal kebijakan Pengawasan Intern Tahun 2025

Jakarta - (25/2), Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Konsepsi Awal Kebijakan Pengawasan Intern dan Program Kerja Pengawasan Intern Tahun 2025 pada Selasa, 25 Februari 2025. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14, Gedung Utama Kementerian PU, Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan internal di Kementerian PU berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata Kelola pemerintah yang baik. Acara ini dihadiri oleh para inspektur dari Inspektorat I hingga Inspektorat VI serta para auditor di Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Dua fokus utama pengawasan yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Pengawalan Penyelenggaraan Infrastruktur di Kementerin PU dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance). Kegiatan ini juga membahas Rencana Kegiatan Pengawasan yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Pengawasan Mandatory, Pengawasan Non-Mandatory, dan Pengawasan Tematik.

Pengawasan Mandatory meliputi reviu laporan keuangan, evaluasi implementasi AKIP, dan evaluasi internal RB Kementerian. Sementara itu, Pengawasan Non-Mandatory meliputi audit kinerja berbasis risiko, evaluasi tingkat efektivitas penerapan manajemen risiko, serta koordinasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Pengawasan Tematik berfokus pada audit kinerja program strategis lintas sektor, termasuk kegiatan mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan pembangunan infrastruktur di daerah otonomi baru di Papua.

Inspektur Jenderal, Dadang Rukmana, dalam kesempatan ini memberikan arahan terkait efisiensi anggaran agar dapat menyesuaikan konsep Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025 sesuai alokasi anggaran dan kegiatan pada masing-masing Unit Organisasi setelah dilakukan efisiensi. Prioritas pengawasan meliputi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK/BPKP/Itjen, pelibatan Unit Kepatuhan Internal dalam kegiatan pengawasan, pelatihan Kantor Sendiri, serta pengawasan yang bersifat strategis, mendesak, atau penugasan dari pimpinan.

Dadang juga menekankan pentingnya peran consulting dengan memprioritaskan kegiatan audit yang dilakukan pada periode Tahun Anggaran berjalan (current audit). Selanjutnya, beliau mendorong agar kegiatan pengawasan Tahun 2025 dilaksanakan sesuai dengan PKPT yang telah disepakati. Beliau juga menyarankan efisiensi dalam pelaksanaan tugas di kantor dengan memprioritaskan penggunaan video conference (Microsoft Teams/Zoom) atau sistem hybrid untuk kegiatan pengawasan, rapat, acara seremonial, atau kegiatan lainnya. Efisiensi juga dilakukan dengan selektivitas dalam penyediaan konsumsi rapat, pengurangan penggunaan kertas, tinta printer, serta alat tulis kantor lainnya, dan penerapan pola kerja berbasis teknologi informasi. Selain itu, beliau mengingatkan untuk melaksanakan perjalanan dinas secara selektif berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025 sebagai batas tertinggi. Pembatasan ini juga mencakup jumlah personel dan waktu penugasan, serta penggunaan dan pemeliharaan fasilitas peralatan kantor seperti kendaraan dinas, laptop, komputer, printer dan lain-lain, dengan baik untuk menjaga masa manfaat serta efisiensi biaya pemeliharaannya.

Diharapkan melalui kegiatan ini Inspektorat Jenderal Kementerian PU dapat menyusun kebijakan pengawasan internal yang lebih terstruktur dan efektif, sehingga mampu mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Program kerja pengawasan yang jelas juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pengawasan yang ketat dan terarah diharapkan dapat meminimalisir risiko penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian PU. (YH)

-