Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Tata Kelola di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Jakarta, Jumat 28 Februari 2025 – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelanggaran kegiatan Penguatan Tata Kelola Direktorat Jenderal Prasarana Strategis. Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Acara ini bertujuan untuk menginternalisasikan area pengendalian dan pengawasan guna membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam unit organisasi yang baru dibentuk tahun ini di Kementerian PU. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Maulidya Indah Junica dan Inspektur IV, Ignatius Wing Kusbimanto, serta seluruh pegawai Dirketorat Jenderal Prasarana Strategis.
Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Maulidya Indah Junica. Beliau menyampaikan bahwa kegaitan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai tugas yang akan diaksanakan serta tantangan apa saja yang nanti mungkin dihadapi ke depan. Mengingat banyaknya pegawai baru yang berasal dari berbagai lingkungan kerja, diharapkan melalui kegiatan ini mereka mendapatkan arahan yang jelas dan bekerja secara sinergis. Beliau berharap para pegawai dapat memperoleh banyak insight dari para narasumber sehingga mengetahui Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperkuat tata kelola unit organisasi ini.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan Inspektur IV serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Salah satu topik utama yang dibahas adalah internalisasi area pengendalian dan pengawasan dalam membangun good governance di Direktorat Jenderal Prasarana Strategis yang akan dipaparkan oleh Inspektur IV, Ignatius Wing Kusbimanto. Dalam paparannya Wing menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi. Prinsip-prinsip tersebut meliputi partisipasi, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, visi strategis, keadilan, orientasi pada konsensus, responsivitas, transparansi, serta supremasi hukum
Wing juga menekankan pentingnya Sistem Pengendalian Intern dalam memastikan efektivitas tata kelola organisasi. Ia menjelaskan bahwa sistem ini terdiri dari three lines of defense model, yang mencakup pengendalian intern tingkat operasional (first line of defense) dan pengawasan pada unit kerja di bawahnya (second line of defense). Sebagai unit organisasi yang baru dibentuk, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis diharapkan segera menetapkan Unit Kepatuhan Internal (UKI) dalam struktur organisasinya guna memastikan implementasi sistem pengendalian yang optimal. Selain itu, Wing juga menyampaikan contoh kelemahan dalam pengendalian intern pada proses PBJ yang selama ini terjadi di Kementerian PU seperti pengadaan fiktif, pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, dan kekurangan volume pekerjaan yang dapat terjadi jika Sistem Pengendalian Intern tidak berjalan dengan semestinya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tata kelola Direktorat Jenderal Prasarana Strategis semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik dalam pembangunan infrastruktur strategis di Indonesia.(FF)
“
Penguatan Pengawasan dan Pengendalian Tata Kelola di Direktorat Jenderal Prasarana Stra”