Benchmarking Kebijakan Implementasi Pengendalian Gratifikasi dengan Kementerian Hukum

Jakarta, 18 Maret 2025 – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Itjen Kementerian PU) menggelar pertemuan benchmarking kebijakan terkait implementasi Peraturan Menteri PU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat I, Gedung Utama Lantai 15, pada Selasa, 18 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PU serta Kementerian Hukum guna memperkuat efektivitas pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Aryo Hestuleksono dari Itjen Kementerian PU membuka pertemuan dengan menegaskan bahwa benchmarking kali ini memiliki pendekatan yang berbeda dari studi banding sebelumnya. Fokus utama pembahasan adalah strategi peningkatan kualitas kebijakan dan perubahan regulasi berdasarkan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari Kementerian Hukum, Nizar dan Haryono menyampaikan bahwa perubahan organisasi dan regulasi menuntut adanya penyesuaian dalam kebijakan pengendalian gratifikasi agar tetap relevan dengan dinamiki terkini..

Dalam sesi paparan, Nadya dari Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian PU menjelaskan bahwa risiko gratifikasi di lingkungan kementerian tinggi mengingat besarnya anggaran yang dikelola. Oleh karena itu, sistem pengendalian gratifikasi di Kementerian PU mengadopsi Three Lines of Defense Model, yang terdiri dari struktur UPG di tingkat kementerian, unit kerja, dan unit pelaksana teknis (UPT). Struktur ini memastikan pengendalian gratifikasi dilakukan secara berjenjang dan sistematis.

Untuk memfasilitasi pelaporan gratifikasi, Kementerian PU menyediakan melalui berbagai kanal, yaitu website, WhatsApp, dan email. Berdasarkan tren pelaporan formal, pegawai cenderung menggunakan website, sedangkan konsultasi lebih banyak dilakukan melalui WhatsApp dan email. Batas waktu pelaporan ke KPK tetap dijaga agar tidak melebihi 30 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat pengendalian gratifikasi, UPG Kementerian PU telah menyelenggarakan 112 kegiatan internalisasi yang melibatkan lebih dari 17.122 peserta. Kolaborasi dengan KPK juga terus dilakukan melalui berbagai program, seperti PAKU Integritas, PRESTASI, serta pelatihan E-Learning tentang pemahaman gratifikasi. Salah satu inovasi yang diangkat dalam pertemuan ini adalah pendampingan dalam kegiatan seremonial, seperti pernikahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri PU Nomor 2 Tahun 2022.

Diskusi dalam pertemuan ini menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kriteria pemilihan anggota UPG. Kementerian Hukum membagikan pengalaman mereka terkait kendala implementasi Unit Kepatuhan Internal (UKI), sementara Kementerian PU menghadapi tingginya permintaan narasumber dalam internalisasi di berbagai balai. Perubahan regulasi terbaru turut menjadi salah satu fokus utama dalam diskusi.

Pertemuan ditutup dengan apresiasi dari Aryo dan Nizar atas diskusi yang berlangsung. Diharapkan hasil benchmarking ini dapat memperkuat efektivitas kebijakan pengendalian gratifikasi di kedua kementerian. Dengan koordinasi yang lebih erat antara Itjen Kementerian PU, Kementerian Hukum, dan KPK, pengendalian gratifikasi dalam lingkungan pemerintahan diharapkan semakin optimal. - Fauzan

-