Pembahasan Rancangan Perubahan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

25 Maret 2022

Card image


Jakarta, 23 Maret 2022 – Sesuai amanah Menteri PUPR dalam perbaikan tata kelola kearah yang lebih baik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mengakselerasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kementerian PUPR. Upaya akselerasi tersebut salah satunya diwujudkan dalam penyempurnaan fundamental yaitu dasar pelaksanaan pembangunan ZI di Kementerian PUPR.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada akhir tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali atas Rancangan Perubahan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI yang sebelumnya telah rampung pada tahun 2021.

Disampaikan oleh Inspektur VI, substansi perubahan Surat Edaran Menteri PUPR tersebut meliputi:

  1. Peraturan Menteri PANRB nomor 52 tahun 2014 yang menjadi dasar hukum SE Menteri PUPR nomor 13 Tahun 2016  telah diubah;
  2. Pembagian peran Inspektorat Jenderal, Pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kepatuhan Intern (UKI) dalam proses Pembangunan ZI;
  3. Penyesuaian tahapan pembangunan ZI dan penilaian pembangunan ZI;
  4. Penambahan kriteria penilaian dan petunjuk pemenuhan dokumen sesuai karakteristik Kementerian PUPR;
  5. Penyesuaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE);
  6. Penambahan terkait replikasi program kerja Unit Kerja peraih predikat WBK/WBBM; dan
  7. Mekanisme pemantauan unit kerja yang telah meraih predikat WBK/WBBM.

Pengaturan atas aspek-aspek tersebut sangat diperlukan sebagai guidance bagi Unit Kerja dan para stakeholder terkait sehingga memiliki keseragaman pemahaman dalam proses pembangunan ZI. Dalam kegiatan ini turut diselenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian PUPR yang terdiri dari 6 Pokja Area Perubahan guna membahas petunjuk teknis pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE).

Dalam meraih predikat menuju WBK/WBBM, tidak cukup hanya melakukan pemenuhan LKE,

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
12 hari yang lalu
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Palm Springs Road
15 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
Palm Springs Road
20 hari yang lalu
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
Palm Springs Road
27 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
30 hari yang lalu
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
Palm Springs Road
29 hari yang lalu
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Cetak Protokoler Andal dan Cekatan: Pegawai Itjen Dibekali Keterampilan Melalui Workshop
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 hari yang lalu
Peningkatan Budaya Sadar Risiko di Inspektorat Jenderal: Kolaborasi Internalisasi Manajemen Risiko dan Peneguhan Etika Auditor
Selengkapnya...
Palm Springs Road