Pembahasan Rancangan Perubahan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
25 Maret 2022
Jakarta, 23 Maret 2022 – Sesuai amanah Menteri PUPR dalam perbaikan tata kelola kearah yang lebih baik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mengakselerasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kementerian PUPR. Upaya akselerasi tersebut salah satunya diwujudkan dalam penyempurnaan fundamental yaitu dasar pelaksanaan pembangunan ZI di Kementerian PUPR.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada akhir tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali atas Rancangan Perubahan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI yang sebelumnya telah rampung pada tahun 2021.
Disampaikan oleh Inspektur VI, substansi perubahan Surat Edaran Menteri PUPR tersebut meliputi:
- Peraturan Menteri PANRB nomor 52 tahun 2014 yang menjadi dasar hukum SE Menteri PUPR nomor 13 Tahun 2016 telah diubah;
- Pembagian peran Inspektorat Jenderal, Pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kepatuhan Intern (UKI) dalam proses Pembangunan ZI;
- Penyesuaian tahapan pembangunan ZI dan penilaian pembangunan ZI;
- Penambahan kriteria penilaian dan petunjuk pemenuhan dokumen sesuai karakteristik Kementerian PUPR;
- Penyesuaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE);
- Penambahan terkait replikasi program kerja Unit Kerja peraih predikat WBK/WBBM; dan
- Mekanisme pemantauan unit kerja yang telah meraih predikat WBK/WBBM.
Pengaturan atas aspek-aspek tersebut sangat diperlukan sebagai guidance bagi Unit Kerja dan para stakeholder terkait sehingga memiliki keseragaman pemahaman dalam proses pembangunan ZI. Dalam kegiatan ini turut diselenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian PUPR yang terdiri dari 6 Pokja Area Perubahan guna membahas petunjuk teknis pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE).
Dalam meraih predikat menuju WBK/WBBM, tidak cukup hanya melakukan pemenuhan LKE,
Tingkatkan Profesionalisme APIP, Itjen PU Gelar Pelatihan Investigatif dan Saksi Ahli
Selengkapnya...
Konsolidasi Kesatkeran dan Validasi Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Sampaikan Knowledge Sharing Kelembagaan kepada Inspektorat Utama BAPPENAS
Selengkapnya...
Keberlanjutan Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Tanah Datar, Sumatera Barat
Selengkapnya...
Akselerasi Pemulihan Pascabencana: Menteri dan Irjen Tinjau Langsung Lokasi Terdampak di Sumatera Barat
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Selenggarakan Reviu Laporan Keuangan dan BMN Unaudited TA 2025 Sebagai Upaya Penguatan Akuntabilitas
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Bahas Revisi Jakwas dan PKPT Tahun Anggaran 2026
Selengkapnya...