Pembahasan Rancangan Perubahan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

25 Maret 2022

Card image


Jakarta, 23 Maret 2022 – Sesuai amanah Menteri PUPR dalam perbaikan tata kelola kearah yang lebih baik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mengakselerasi pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kementerian PUPR. Upaya akselerasi tersebut salah satunya diwujudkan dalam penyempurnaan fundamental yaitu dasar pelaksanaan pembangunan ZI di Kementerian PUPR.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada akhir tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali atas Rancangan Perubahan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI yang sebelumnya telah rampung pada tahun 2021.

Disampaikan oleh Inspektur VI, substansi perubahan Surat Edaran Menteri PUPR tersebut meliputi:

  1. Peraturan Menteri PANRB nomor 52 tahun 2014 yang menjadi dasar hukum SE Menteri PUPR nomor 13 Tahun 2016  telah diubah;
  2. Pembagian peran Inspektorat Jenderal, Pimpinan Unit Organisasi dan Unit Kepatuhan Intern (UKI) dalam proses Pembangunan ZI;
  3. Penyesuaian tahapan pembangunan ZI dan penilaian pembangunan ZI;
  4. Penambahan kriteria penilaian dan petunjuk pemenuhan dokumen sesuai karakteristik Kementerian PUPR;
  5. Penyesuaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE);
  6. Penambahan terkait replikasi program kerja Unit Kerja peraih predikat WBK/WBBM; dan
  7. Mekanisme pemantauan unit kerja yang telah meraih predikat WBK/WBBM.

Pengaturan atas aspek-aspek tersebut sangat diperlukan sebagai guidance bagi Unit Kerja dan para stakeholder terkait sehingga memiliki keseragaman pemahaman dalam proses pembangunan ZI. Dalam kegiatan ini turut diselenggarakan Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian PUPR yang terdiri dari 6 Pokja Area Perubahan guna membahas petunjuk teknis pemenuhan Lembar Kerja Evaluasi (LKE).

Dalam meraih predikat menuju WBK/WBBM, tidak cukup hanya melakukan pemenuhan LKE,

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
29 Maret 2022
Benchmarking Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan/Governance Risk and Compliance (GRC) dan Peningkatan Kapabilitas APIP
Selengkapnya...
Palm Springs Road
25 Maret 2022
Pembahasan Rancangan Perubahan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13/SE/M/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan ZI untuk Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Selengkapnya...
Palm Springs Road
25 Maret 2022
Inspektur VI meraih gelar Doktor dalam bidang ilmu Teknik Sipil
Selengkapnya...
Palm Springs Road
24 Maret 2022
Tren Positif Semangat Membangun Zona Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
22 Maret 2022
Satuan Kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR Meraih Juara 3 atas Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Selengkapnya...
Palm Springs Road
22 Maret 2022
Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 Kementerian PUPR
Selengkapnya...
Palm Springs Road
16 Maret 2022
MONITORING DAN EVALUASI PENATAAN KAWASAN MANDALIKA
Selengkapnya...
Palm Springs Road
11 Maret 2022
Arahan Inspektur Jenderal pada Kegiatan Pendampingan
Selengkapnya...
Palm Springs Road