Rapat Komite Audit Pembahasan Data Pegawai dalam Laporan Kinerja Kementerian PUPR
09 September 2024
data kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi SAKIP di Kementerian PUPR,” ujar Subaiha.
Selanjtutnya, Satriadarma Elliska, Ketua Tim Reviu Lakin Kementerian PUPR menuturkan, ”Dari hasil reviu, sudah dilakukan tindak lanjut berdasarkan Surat Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Nasional, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nomor PW.0105-Ww/65 tanggal 13 Maret 2024 hal Tindak Lanjut Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Kementerian PUPR TA. 2023 yaitu dalam penyusunan Laporan Kinerja ke depannya, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan diharapkan untuk menginstruksikan kepada Tim Penyusun Laporan Kinerja Unit Organisasi bahwa dalam menyajikan jumlah pegawai Kementerian PUPR di dalam Laporan Kinerja Unit Organisasi menggunakan database jumlah kepegawaian dari Biro Kepegawaian, Organiasai, dan Tata Laksana (BKO), Sekretariat Jenderal. Kami harapkan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri agar dapat melakukan pengembangan aplikasi e-SAKIP sesuai dengan hasil reviu yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal”.
Sebagai penutup, Komite Audit menyarankan beberapa hal, termasuk segera melakukan rekonsiliasi data pegawai di Kementerian PUPR dan meminta Biro Kepegawaian untuk menyurati seluruh Unit Organisasi guna melakukan rekonsiliasi data kepegawaian secara periodik, ”Yang terakhir mari tingkatkan awarness kita terhadap data kepegawaian, karena data kepegawaian masuk ke dalam Laporan Keuangan