DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK

08 Oktober 2024

Card image


Jakarta (29/09), Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima kunjungan dari Inspektorat Kota Depok dalam rangka diskusi tentang pelaksanaan probity audit. Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lt. 14. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Kota Depok diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban Wil III), Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, 3 (tiga) orang Auditor Muda, 2 (dua) orang Pengaawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), dan 2 (dua) orang dari Sekretariat Inspektorat Kota Depok. Sementara itu, dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR hadiri Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur I, Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, serta perwakilan Auditor dari Inspektorat I. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sekaligus saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pelaksanaan Probity Audit.

Menurut Irban Wil III yang membidangi Infrastruktur, Adhy Parayudha, tujuan kedatangan Tim Inspektorat Kota Depok tidak hanya bersilatuhrahmi sesama APIP, tetapi juga untuk bediskusi terkait pengalaman dalam menerapkan Pelaksanaan Probity Audit di Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dan diharapkan diskusi ini dapat menjadi kanal diskusi atau konsultasi kami (Inspektorat Kota Depok) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Adhy menjelaskan bahwa, “Tugas-tugas pada Irban Wil III, bayak terkait dengan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Ruang dan Permukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta mandatori dari KPK, karena selain tugas-tugas PKPT yang sudah direncanakan setiap tahun, tugas mandatory ini cukup banyak dan dapat berulang setiap tahunnya bahkan dapat bertambah, salah satu contohya yaitu Kegiatan Probity Audit”.

Selanjutnya, Adhy menjelaskan sejarah dan proses probity audit yang selama ini dilakukan, bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, probity audit di Inspektorat Kota Depok tidak pernah berjalan walaupun telah mengirimkan konfirmasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rata-rata, OPD enggan meminta dilakukan probity audit. Namun, sekitar 4 tahun yang lalu, KPK mengeluarkan mandat bahwa setiap daerah wajib melaporkan kegiatan probity audit melalui Keputusan Walikota Depok terhadap kegiatan strategis. Keputusan ini memberikan sedikit paksaan kepada OPD untuk dilakukan probity audit  oleh Inspektorat Kota Depok.

Dalam diskusi ini, Adhy menjelaskan bahwa probity audit dilakukan melalui tinjauan terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 10 paket kegiatan dengan nilai terbesar di tingkat kota, kemudian dilanjutkan probity Audit pada 5 kegiatan strategis kota dengan nilai terbesar. Ia menambahkan bahwa selama empat tahun dalam melakukan probity audit, mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
7 hari yang lalu
Itjen PU Laksanakan Revisi Kedua Jakwas PKPT 2025 dan Revisi Anggaran Set. Itjen
Selengkapnya...
Palm Springs Road
30 hari yang lalu
Itjen PU Tajamkan Efektivitas Pengawasan pada PKPT TA 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU dan AAIPI Matangkan Rencana Kerja Komite Telaah Sejawat 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Dorong Validasi dan Pendampingan Proyek Strategis Bersama Kejaksaan Agung
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penguatan Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Terima Kunjungan Studi Tiru Kemendes untuk Penguatan Sistem Pengawasan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
24 Juli 2025
Strategi Inspektorat Jenderal PU Tingkatkan Kapabilitas Pengawasan Menuju Level 5
Selengkapnya...
Palm Springs Road
17 Juli 2025
Inspektorat Jenderal PU Perkuat Birokrasi melalui Zona Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road