DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
08 Oktober 2024
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diharapkan, diskusi ini dapat memberikan masukan untuk memaksimalkan pelaksanaan kegiatan probity audit di Inspektorat Kota Depok.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ses. Itjen), Bimo Adi Nursanthyasto, menanggapi “Kita perlu menyamakan persepsi sebenarnya apa sih permasalahan yang ada di lingkungan Inspektorat Kota Depok”. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR telah merubah cara berfikir dalam melaksanakan kegiatan AREP, dari semula watchdog menjadi mitra strategis guna membina para pelaksana kegiatan di tingkat unit organisasi sampai unit kerja. Bimo menjelaskan bahwa saat ini, Itjen PUPR tidak lagi melakukan Post Audit yang menjadi PKPT setiap tahunnya, tetapi lebih banyak melakukan Probity Audit. Probity Audit di Inspektorat Jenderal telah bertransformasi menjadi pendampingan, dengan prinsip-prinsip yang sama dengan pendampingan. Hal ini, bertujuan untuk mengurangi kekhawatiran auditi saat mendengar istilah “audit”. Pendampingan dilakukan berdasarkan prioritas, yang berasal materi pengaduan, direktif yang diperintahkan oleh pimpinan organisasi, pimpinan lembaga, presiden atau memang sudah menjadi risiko proses bisnis yang menjadi prioritas pelaksanaan AREP di Inspektorat Jenderal seperti G20 di Bali, World Water Form di Mandalika, Program Satu Juta Rumah dan lain sebagainya.
Meri Gustian, Koordinator Pengawasan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Inspektorat I, Inspektorat Jenderal PUPR menambahkan, bahwa dalam proses pendampingan, juga dilakukan pemaparan kepada pelaksana kegiatan serta pembina pelaksana kegiatan di direktorat pusat. Rujukan yang digunakan dalam proses ini adalah peraturan LKPP yang kemudian diubah/diterjemahkan menjadi kelengkapan dokumen. Sedari awal Tim Pendampingan sudah menjadwalkan diskusi bersama, penyampaian dokumen, dan menyampaikan hasil-hasil telaah atas dokumen yang telah diserahkan.
Ditambahkan oleh Auditor Madya Itjen PUPR, Januar Taufik, bahwa dalam melaksanakan pendampingan mengacu pada Surat Edaran Inspektur Jenderal yang berisi alur pelaksanaan, sesuai Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pendampingan dimulai dari tahap pelelangan sampai dengan PHO (Provisional Handover). Dalam melakukan pendampingan memastikan bahwa setiap tahapan telah diperiksa dan tidak memiliki risiko terjadinya fraud. Lebih lanjut Januar menjelaskan bahwa hasil dari pelaksanaan pendampingan oleh Inspektorat Jenderal tidak menunjukan temuan signifikan setelah diperiksa oleh BPKP atau BPK.
Adhy berharap agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dapat bekerja sama untuk melakukan joint audit terkait pelaksanaan probity audit di Kota Depok. (ASN)
Pembahasan Rancangan Nota Kesepahaman Antara Kementerian PU dengan Kejaksaan Agung RI
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Bahas Konsep Nota Kesepahaman Kementerian PU dan PPATK
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Bahas Pembaruan Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Efektivitas Kerja Sama
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Perkuat Komitmen Pengawasan Dengan Penandatanganan Pakta Integritas
Selengkapnya...
Peran Aktif UKI dalam Menciptakan Pengendalian yang Cepat, Tepat, dan Berani
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Sosialisasi Hukum Progresif dan Audit Forensik untuk Perkuat Pengawasan Internal
Selengkapnya...
Cetak Protokoler Andal dan Cekatan: Pegawai Itjen Dibekali Keterampilan Melalui Workshop
Selengkapnya...
Peningkatan Budaya Sadar Risiko di Inspektorat Jenderal: Kolaborasi Internalisasi Manajemen Risiko dan Peneguhan Etika Auditor
Selengkapnya...