DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
08 Oktober 2024
“Tugas-tugas pada Irban Wil III, bayak terkait dengan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Ruang dan Permukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta mandatori dari KPK, karena selain tugas-tugas PKPT yang sudah direncanakan setiap tahun, tugas mandatory ini cukup banyak dan dapat berulang setiap tahunnya bahkan dapat bertambah, salah satu contohya yaitu Kegiatan Probity Audit”.
Selanjutnya, Adhy menjelaskan sejarah dan proses probity audit yang selama ini dilakukan, bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, probity audit di Inspektorat Kota Depok tidak pernah berjalan walaupun telah mengirimkan konfirmasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rata-rata, OPD enggan meminta dilakukan probity audit. Namun, sekitar 4 tahun yang lalu, KPK mengeluarkan mandat bahwa setiap daerah wajib melaporkan kegiatan probity audit melalui Keputusan Walikota Depok terhadap kegiatan strategis. Keputusan ini memberikan sedikit paksaan kepada OPD untuk dilakukan probity audit oleh Inspektorat Kota Depok.
Dalam diskusi ini, Adhy menjelaskan bahwa probity audit dilakukan melalui tinjauan terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 10 paket kegiatan dengan nilai terbesar di tingkat kota, kemudian dilanjutkan probity Audit pada 5 kegiatan strategis kota dengan nilai terbesar. Ia menambahkan bahwa selama empat tahun dalam melakukan probity audit, mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan