DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK

08 Oktober 2024

Card image


Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diharapkan, diskusi ini dapat memberikan masukan untuk memaksimalkan pelaksanaan kegiatan probity audit di Inspektorat Kota Depok.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Ses. Itjen), Bimo Adi Nursanthyasto, menanggapi “Kita perlu menyamakan persepsi sebenarnya apa sih permasalahan yang ada di lingkungan Inspektorat Kota Depok”. Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR telah merubah cara berfikir dalam melaksanakan kegiatan AREP, dari semula watchdog menjadi mitra strategis guna membina para pelaksana kegiatan di tingkat unit organisasi sampai unit kerja. Bimo menjelaskan bahwa saat ini, Itjen PUPR tidak lagi melakukan Post Audit yang menjadi PKPT setiap tahunnya, tetapi lebih banyak melakukan Probity Audit. Probity Audit di Inspektorat Jenderal telah bertransformasi menjadi pendampingan, dengan prinsip-prinsip yang sama dengan pendampingan. Hal ini, bertujuan untuk mengurangi kekhawatiran auditi saat mendengar istilah “audit”. Pendampingan dilakukan berdasarkan prioritas, yang berasal materi pengaduan, direktif yang diperintahkan oleh pimpinan organisasi, pimpinan lembaga, presiden atau memang sudah menjadi risiko proses bisnis yang menjadi prioritas pelaksanaan AREP di Inspektorat Jenderal seperti G20 di Bali, World Water Form di Mandalika, Program Satu Juta Rumah dan lain sebagainya.

Meri Gustian, Koordinator Pengawasan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Inspektorat I, Inspektorat Jenderal PUPR menambahkan, bahwa dalam proses pendampingan, juga dilakukan pemaparan kepada pelaksana kegiatan serta pembina pelaksana kegiatan di direktorat pusat. Rujukan yang digunakan dalam proses ini adalah  peraturan LKPP yang kemudian diubah/diterjemahkan menjadi kelengkapan dokumen. Sedari awal Tim Pendampingan sudah menjadwalkan diskusi bersama, penyampaian dokumen, dan menyampaikan hasil-hasil telaah atas dokumen yang telah diserahkan.

Ditambahkan oleh Auditor Madya Itjen PUPR, Januar Taufik,  bahwa dalam melaksanakan pendampingan mengacu pada Surat Edaran Inspektur Jenderal yang berisi alur pelaksanaan, sesuai Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern Atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pendampingan dimulai dari tahap pelelangan sampai dengan PHO (Provisional Handover). Dalam melakukan pendampingan  memastikan bahwa setiap tahapan telah diperiksa dan tidak memiliki risiko terjadinya fraud. Lebih lanjut Januar menjelaskan bahwa hasil dari pelaksanaan pendampingan oleh Inspektorat Jenderal tidak menunjukan temuan signifikan setelah diperiksa oleh BPKP atau BPK.

Adhy berharap agar Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dapat bekerja sama untuk melakukan joint audit terkait pelaksanaan probity audit di Kota Depok. (ASN)

Halaman: 1 2

Berita Lainnya
7 hari yang lalu
Itjen PU Laksanakan Revisi Kedua Jakwas PKPT 2025 dan Revisi Anggaran Set. Itjen
Selengkapnya...
Palm Springs Road
30 hari yang lalu
Itjen PU Tajamkan Efektivitas Pengawasan pada PKPT TA 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU dan AAIPI Matangkan Rencana Kerja Komite Telaah Sejawat 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Dorong Validasi dan Pendampingan Proyek Strategis Bersama Kejaksaan Agung
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Tingkatkan Akuntabilitas Melalui Penguatan Investigasi dan Tata Kelola Kearsipan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Terima Kunjungan Studi Tiru Kemendes untuk Penguatan Sistem Pengawasan
Selengkapnya...
Palm Springs Road
24 Juli 2025
Strategi Inspektorat Jenderal PU Tingkatkan Kapabilitas Pengawasan Menuju Level 5
Selengkapnya...
Palm Springs Road
17 Juli 2025
Inspektorat Jenderal PU Perkuat Birokrasi melalui Zona Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road