DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
08 Oktober 2024

Jakarta (29/09), Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima kunjungan dari Inspektorat Kota Depok dalam rangka diskusi tentang pelaksanaan probity audit. Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lt. 14. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Kota Depok diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban Wil III), Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, 3 (tiga) orang Auditor Muda, 2 (dua) orang Pengaawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), dan 2 (dua) orang dari Sekretariat Inspektorat Kota Depok. Sementara itu, dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR hadiri Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur I, Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, serta perwakilan Auditor dari Inspektorat I. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat silaturahmi antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sekaligus saling berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pelaksanaan Probity Audit.
Menurut Irban Wil III yang membidangi Infrastruktur, Adhy Parayudha, tujuan kedatangan Tim Inspektorat Kota Depok tidak hanya bersilatuhrahmi sesama APIP, tetapi juga untuk bediskusi terkait pengalaman dalam menerapkan Pelaksanaan Probity Audit di Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dan diharapkan diskusi ini dapat menjadi kanal diskusi atau konsultasi kami (Inspektorat Kota Depok) dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Adhy menjelaskan bahwa, “Tugas-tugas pada Irban Wil III, bayak terkait dengan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Ruang dan Permukiman, dan Dinas Lingkungan Hidup, serta mandatori dari KPK, karena selain tugas-tugas PKPT yang sudah direncanakan setiap tahun, tugas mandatory ini cukup banyak dan dapat berulang setiap tahunnya bahkan dapat bertambah, salah satu contohya yaitu Kegiatan Probity Audit”.
Selanjutnya, Adhy menjelaskan sejarah dan proses probity audit yang selama ini dilakukan, bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, probity audit di Inspektorat Kota Depok tidak pernah berjalan walaupun telah mengirimkan konfirmasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rata-rata, OPD enggan meminta dilakukan probity audit. Namun, sekitar 4 tahun yang lalu, KPK mengeluarkan mandat bahwa setiap daerah wajib melaporkan kegiatan probity audit melalui Keputusan Walikota Depok terhadap kegiatan strategis. Keputusan ini memberikan sedikit paksaan kepada OPD untuk dilakukan probity audit oleh Inspektorat Kota Depok.
Dalam diskusi ini, Adhy menjelaskan bahwa probity audit dilakukan melalui tinjauan terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 10 paket kegiatan dengan nilai terbesar di tingkat kota, kemudian dilanjutkan probity Audit pada 5 kegiatan strategis kota dengan nilai terbesar. Ia menambahkan bahwa selama empat tahun dalam melakukan probity audit, mengacu pada Peraturan Badan Pengawasan
.png)
Koordinasi Tindak Lanjut Hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan Pemeriksaan BPK RI, Hasil Evaluasi Efektifitas Penerapan Manajemen Risiko Tingkat UPR T-1 serta Koordinasi Rencana Pengawasan Intern TA 2025
Selengkapnya...4.png)

Itjen Siapkan Konsep Baru: Pengelolaan Pengaduan yang Lebih Efektif
Selengkapnya...2.png)
Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
Selengkapnya....png)
Diskusi Agenda Prioritas Pengawasan Nasional & Pengawasan Kinerja Program/ Lintas Sektor TA 2025
Selengkapnya...
DISKUSI PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PROYEK STRATEGIS ANTARA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR DENGAN INSPEKTORAT KOTA DEPOK
Selengkapnya...
Workshop Aplikasi E-Integrity BPKP Untuk Penjaminan Kualitas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Kementerian PUPR Tahun 2024
Selengkapnya....png)