Rapat Pembahasan Rancangan Surat Edaran Inspektur Jenderal Tentang Mekanisme Pengumpulan Data Pengawasan Intern
17 Oktober 2024
masukan terkait Rancangan Surat Edaran tersebut. Beberapa peserta menyampaikan saran mengenai peningkatan kejelasan kalimat dalam rancangan, sehingga seluruh poin penting dapat disampaikan dengan lebih tepat.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Bimo Adi Nursanthyasto, menegaskan pentingnya mekanisme penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan yang efektif sehingga laporan dapat disampaikan kepada Menteri tepat waktu. Dalam hal ini Inspektorat Wilayah/Bidang diharapkan menyusun ikhtisar data pengawasan secara profesional, yang kemudian akan dikompilasi oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal menjadi satu kesatuan laporan yang komprehensif.
Pada akhir sesi rapat pembahasan, seluruh peserta menyepakati Rancangan Surat Edaran yang telah disusun dan mekanisme penyusunan laporan ikhtisar hasil pengawasan Inpektorat Jenderal. Bahwa setiap Inspektorat Wilayah/Bidang bertanggung jawab untuk menyusun ikhtisar data pengawasan secara profesional, yang kemudian dikompilasi oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal. (EIW)