Inspektorat Jenderal Gelar Pembahasan Konsepsi Awal kebijakan Pengawasan Intern Tahun 2025
28 Februari 2025
Jakarta - (25/2), Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Konsepsi Awal Kebijakan Pengawasan Intern dan Program Kerja Pengawasan Intern Tahun 2025 pada Selasa, 25 Februari 2025. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14, Gedung Utama Kementerian PU, Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan internal di Kementerian PU berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata Kelola pemerintah yang baik. Acara ini dihadiri oleh para inspektur dari Inspektorat I hingga Inspektorat VI serta para auditor di Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Dua fokus utama pengawasan yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Pengawalan Penyelenggaraan Infrastruktur di Kementerin PU dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance). Kegiatan ini juga membahas Rencana Kegiatan Pengawasan yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Pengawasan Mandatory, Pengawasan Non-Mandatory, dan Pengawasan Tematik.
Pengawasan Mandatory meliputi reviu laporan keuangan, evaluasi implementasi AKIP, dan evaluasi internal RB Kementerian. Sementara itu, Pengawasan Non-Mandatory meliputi audit kinerja berbasis risiko, evaluasi tingkat efektivitas penerapan manajemen risiko, serta koordinasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Pengawasan Tematik berfokus pada audit kinerja program strategis lintas sektor, termasuk kegiatan mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan pembangunan infrastruktur di daerah otonomi baru di Papua.
Inspektur Jenderal, Dadang Rukmana, dalam kesempatan ini memberikan arahan terkait efisiensi anggaran agar dapat menyesuaikan konsep Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025 sesuai alokasi anggaran dan kegiatan pada masing-masing Unit Organisasi setelah dilakukan efisiensi. Prioritas pengawasan meliputi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK/BPKP/Itjen, pelibatan Unit Kepatuhan Internal dalam kegiatan pengawasan, pelatihan Kantor Sendiri, serta pengawasan yang bersifat strategis, mendesak, atau penugasan dari pimpinan.
Inspektorat Jenderal Kementerian PU Memperkuat Peran APIP dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Penanganan Keadaan Darurat
Selengkapnya...
Itjen Kementerian PU Kawal Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat Pasca Bencana di Sumatera Utara
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Sumatera Barat
Selengkapnya...
Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh
Selengkapnya...
Itjen Bahas Konsep Naskah Nota Kesepahaman dengan BPKP tentang Penyelenggaraan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Terkait Pembangunan Strategis Pada Pekerjaan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga
Selengkapnya...
Itjen PU Kawal Verifikasi Naskah Nota Kesepahaman dengan Polri Mengenai Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Gelar Nonton Film Bersama dan Diskusi Inspiratif Peringati Hakordia 2025
Selengkapnya...