Inspektorat Jenderal Gelar Pembahasan Konsepsi Awal kebijakan Pengawasan Intern Tahun 2025
28 Februari 2025
Jakarta - (25/2), Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Konsepsi Awal Kebijakan Pengawasan Intern dan Program Kerja Pengawasan Intern Tahun 2025 pada Selasa, 25 Februari 2025. Acara ini bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14, Gedung Utama Kementerian PU, Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan internal di Kementerian PU berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip tata Kelola pemerintah yang baik. Acara ini dihadiri oleh para inspektur dari Inspektorat I hingga Inspektorat VI serta para auditor di Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Dua fokus utama pengawasan yang dibahas dalam kegiatan ini adalah Pengawalan Penyelenggaraan Infrastruktur di Kementerin PU dan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance). Kegiatan ini juga membahas Rencana Kegiatan Pengawasan yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Pengawasan Mandatory, Pengawasan Non-Mandatory, dan Pengawasan Tematik.
Pengawasan Mandatory meliputi reviu laporan keuangan, evaluasi implementasi AKIP, dan evaluasi internal RB Kementerian. Sementara itu, Pengawasan Non-Mandatory meliputi audit kinerja berbasis risiko, evaluasi tingkat efektivitas penerapan manajemen risiko, serta koordinasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Pengawasan Tematik berfokus pada audit kinerja program strategis lintas sektor, termasuk kegiatan mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan pembangunan infrastruktur di daerah otonomi baru di Papua.
Inspektur Jenderal, Dadang Rukmana, dalam kesempatan ini memberikan arahan terkait efisiensi anggaran agar dapat menyesuaikan konsep Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025 sesuai alokasi anggaran dan kegiatan pada masing-masing Unit Organisasi setelah dilakukan efisiensi. Prioritas pengawasan meliputi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK/BPKP/Itjen, pelibatan Unit Kepatuhan Internal dalam kegiatan pengawasan, pelatihan Kantor Sendiri, serta pengawasan yang bersifat strategis, mendesak, atau penugasan dari pimpinan.
Pembahasan Masukan atas Rancangan Surat Edaran Menteri PU tentang Mekanisme Telaah dan Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Optimalisasi Tindak Lanjut Rekomendasi Dukung Keberhasilan Rencana Aksi
Selengkapnya...
Persiapan Penyelenggaraan Implementasi Sistem Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2026
Selengkapnya...
Pleno Tim Penilai Internal: Menjaga Kualitas Penilaian Pembangunan Zona Integritas
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial Perkuat Koordinasi, Kawal Akuntabilitas Renovasi dan Pembangunan Sekolah Rakyat
Selengkapnya...
Pembahasan Evaluasi Tingkat Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko pada Unit Organisasi (UPR T-1) TA 2025 dengan Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Perkuat Tata Kelola, Inspektorat Jenderal Melakukan Penilaian mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Selengkapnya...