Itjen PU Tajamkan Efektivitas Pengawasan pada PKPT TA 2025
22 Agustus 2025
Jakarta, 22 Agustus 2025 – Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum menyelenggarakan Pembahasan Revisi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dan Kebutuhan Anggaran Kegiatan Pengawasan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan dibukanya blokir anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Inspektorat Jenderal yang akan dialokasikan untuk belanja perjalanan dinas kegiatan pengawasan sehingga diperlukan revisi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) di Inspektorat Jenderal. Pembahasan dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dan dihadiri oleh seluruh Inspektur serta Auditor terkait. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dalam mendukung kegiatan pengawasan pada masing-masing Inspektorat di Inspektorat Jenderal.
Dalam pembukaan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Djaya Sukarno, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Pengesahan Revisi Anggaran (SPRA) Nomor S-707/AG/AG.3/2025 tanggal 19 Agustus 2025, telah disetujui Buka Blokir Anggaran Perjalanan Dinas sebesar Rp8.652.162.000,- pada Satuan Kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal. Progres realisasi keuangan Inspektorat Jenderal TA 2025 telah mencapai Rp51,02 miliar atau 56,76 sementara realisasi fisik mencapai 64,87%.
Sisa Anggaran Perjadin per 1 Agustus 2025 terdiri dari Rp10.938.703,- untuk perjalanan dinas dan Rp3.512.268,- untuk kegiatan non-perjalanan dinas, dengan total Rp14.450.971 Mengingat waktu efektif pelaksanaan kegiatan sampai dengan akhir Desember 2025 atau kurang lebih empat bulan. Rata-rata penyerapan anggaran yang perlu dilakukan sebesar Rp3,6 miliar per bulan.
Realisasi kegiatan pengawasan intern TA 2025 tetap mengikuti PKPT yang telah disusun sebelumnya, meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta konsultasi. Dalam pembahasan, setiap Unit Inspektorat dari I sampai VI diberi kesempatan mengusulkan kegiatan dan kebutuhan tambahan anggaran untuk mendukung kegiatan pengawasan. “Untuk masing-masing Unor diharapkan segera untuk menyelesaikan perancangan penggunaan anggarannya. Jangan sampai PKPT menjadi terhambat karena masing-masing unor terlambat untuk pengisian rencana penggunaan anggaran untuk pengawasan” tegas Djaya.
Penggunaan anggaran dari pembukaan blokir anggaran ini akan diarahkan pada pengawasan kegiatan strategis dalam Proyek Strategis Negara. Fokus pengawasan mencakup: (1) pembangunan jaringan irigasi sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung swasembada pangan; (2) Pembangunan Sekolah Rakyat sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem; (3) Peningkatan konektivitas jalan daerah sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025; serta (4)
Itjen Kementerian PU Bahas Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
Selengkapnya...
Sosialisasi mengenai Nota Kesepahaman antara Kementerian PU dan Instansi lainnya lingkup Sosialisasi Surat Edaran Menteri PU No 7/SE/Mn/2026 serta Memorandum Menteri Pekerjaan Umum tentang Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum
Selengkapnya...
Pelaksanaan ADTT-Verifikasi TLRHP BPK RI dan Penilaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Triwulan II Tahun 2026
Selengkapnya...
Inspektorat Jenderal Kementerian PU menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI
Selengkapnya...
Penghargaan Kinerja Pengelolaan Keuangan bagi Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Inspektorat Jenderal
Selengkapnya...
Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja Bulan Mei 2026 dan Rencana Bulan Juni 2026
Selengkapnya...