Perkuat Barisan ASN: Itjen PU Sambut PPPK untuk Pengabdian yang Lebih Profesional

13 Oktober 2025

Card image


Jakarta, 10 Oktober 2025 –  Inspektorat Jenderal mengadakan acara sosialisasi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 37 (tiga puluh tujuh) Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara resmi telah diangkat sebagai Pegawai  PPPK terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian PU yang dihadiri juga oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Kepegawaian, Umum, dan Keuangan serta Tim Kepegawaian Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan dan sosialisasi terkait Manajemen PPPK.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Djaya Sukarno. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini, PPPK wajib menjunjung tinggi nilai, norma, dan etika yang sesuai dengan ketentuan, ketika berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor Kementerian PU.

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Manajemen PPPK yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Umum, dan Keuangan, Aryo Hestuleksono.  Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa PPPK juga berkewajiban untuk melaksanakan Penilaian Kinerja dan mengikuti pengembangan kompetensi paling banyak 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Selain itu, disampaikan juga mengenai bentuk hak yang diterima oleh PPPK secara material  dan nonmaterial.

Dalam hal disiplin pegawai, PPPK terikat dalam peraturan yang sama dengan PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan 3 (tiga) tingkat hukuman disiplin yang dapat dikenakan kepada PPPK apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapakan dapat menumbuhkan semangat baru bagi para PPPK untuk lebih berkinerja dan memberikan dedikasi terbaik kepada Kementerian PU. (MPD)

Berita Lainnya
10 jam yang lalu
Perkuat Barisan ASN: Itjen PU Sambut PPPK untuk Pengabdian yang Lebih Profesional
Selengkapnya...
Palm Springs Road
3 hari yang lalu
Itjen PU Dukung Optimalisasi Reviu Pagu Anggaran 2026 untuk Penguatan Akuntabilitas Kementerian
Selengkapnya...
Palm Springs Road
6 hari yang lalu
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Inspektorat Jenderal Kementerian PU Susun Jakwas dan PKPT 2026
Selengkapnya...
Palm Springs Road
18 hari yang lalu
Sharing Session Kementerian PU: Perkuat Budaya Kerja Integritas
Selengkapnya...
Palm Springs Road
28 hari yang lalu
Itjen PU Laksanakan Revisi Kedua Jakwas PKPT 2025 dan Revisi Anggaran Set. Itjen
Selengkapnya...
Palm Springs Road
1 bulan yang lalu
Itjen PU Tajamkan Efektivitas Pengawasan pada PKPT TA 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
08 Agustus 2025
Itjen PU dan AAIPI Matangkan Rencana Kerja Komite Telaah Sejawat 2025
Selengkapnya...
Palm Springs Road
01 Agustus 2025
Itjen PU Dorong Validasi dan Pendampingan Proyek Strategis Bersama Kejaksaan Agung
Selengkapnya...
Palm Springs Road