Perkuat Barisan ASN: Itjen PU Sambut PPPK untuk Pengabdian yang Lebih Profesional
13 Oktober 2025

Jakarta, 10 Oktober 2025 – Inspektorat Jenderal mengadakan acara sosialisasi Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 37 (tiga puluh tujuh) Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara resmi telah diangkat sebagai Pegawai PPPK terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14 Gedung Utama Kementerian PU yang dihadiri juga oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Bagian Kepegawaian, Umum, dan Keuangan serta Tim Kepegawaian Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan arahan dan sosialisasi terkait Manajemen PPPK.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Djaya Sukarno. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja serta terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam hal ini, PPPK wajib menjunjung tinggi nilai, norma, dan etika yang sesuai dengan ketentuan, ketika berada di dalam maupun di luar lingkungan kantor Kementerian PU.
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Manajemen PPPK yang disampaikan oleh Kepala Bagian Kepegawaian, Umum, dan Keuangan, Aryo Hestuleksono. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa PPPK juga berkewajiban untuk melaksanakan Penilaian Kinerja dan mengikuti pengembangan kompetensi paling banyak 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja. Selain itu, disampaikan juga mengenai bentuk hak yang diterima oleh PPPK secara material dan nonmaterial.
Dalam hal disiplin pegawai, PPPK terikat dalam peraturan yang sama dengan PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan 3 (tiga) tingkat hukuman disiplin yang dapat dikenakan kepada PPPK apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapakan dapat menumbuhkan semangat baru bagi para PPPK untuk lebih berkinerja dan memberikan dedikasi terbaik kepada Kementerian PU. (MPD)
Perkuat Barisan ASN: Itjen PU Sambut PPPK untuk Pengabdian yang Lebih Profesional
Selengkapnya...
Itjen PU Dukung Optimalisasi Reviu Pagu Anggaran 2026 untuk Penguatan Akuntabilitas Kementerian
Selengkapnya...4.png)
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, Inspektorat Jenderal Kementerian PU Susun Jakwas dan PKPT 2026
Selengkapnya....png)
.png)
Itjen PU Laksanakan Revisi Kedua Jakwas PKPT 2025 dan Revisi Anggaran Set. Itjen
Selengkapnya....png)
4.png)
Itjen PU dan AAIPI Matangkan Rencana Kerja Komite Telaah Sejawat 2025
Selengkapnya...12.png)
Itjen PU Dorong Validasi dan Pendampingan Proyek Strategis Bersama Kejaksaan Agung
Selengkapnya...