Itjen Berikan Pendampingan Pada Proyek Percepatan Penanganan Covid-19
02 Juli 2020
Jakarta – Rabu (1/7), Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 dengan dua agenda pembahasan. Pertama, pembahasan proses pengadaan barang/jasa dan kelengkapan justifikasi/analisis profesional terhadap dasar penugasan dan persiapan; pemilihan penyedia jasa; kewajaran harga yang telah disampaikan oleh Direktur Rumah Susun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan dan para penyedia jasa pada pekerjaan Penyiapan Wisma Atlet sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19. Kedua, reviu terhadap 10 rumah susun yang tidak terselesaikan di Satker Pusat/NTT/Sulteng. Sebelumnya, rapat percepatan penanganan Covid-19 sudah terlaksana pada hari Senin (29/6) dengan agenda berbeda. Pada rapat Senin kemarin, agenda pembahasan masih sama pada proses PB/J dan kelengkapan justifikasi/analisis profesional namun dengan obyek berbeda yaitu penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Kab. Lamongan, Kab. Biak Numfor dan Rumah Sakit Akademik UGM.
Sebagai Unit Organisasi yang bertugas untuk melakukan pengawasan, Inspektorat Jenderal diminta untuk memberikan pendampingan pada pengerjaan proyek-proyek tersebut. Berbeda dengan tugas pengawasan biasanya yaitu audit, tugas pengawasan kali ini lebih kepada pendampingan sehingga sifatnya pencegahan, hal ini senada dengan apa yang Inspektur Jenderal Widiarto inginkan. Sebagaimana diketahui, Inspektorat Jenderal ingin mengaplikasikan prinsip ‘consulting’ bertindak sebagai