Pengintegrasian WBS TPK Kementerian PUPR oleh KPK
Jakarta (16/6), Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menerima kunjungan dari Satgas Direktorat PLPM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka kegiatan monitor dan evaluasi Pembangunan WBS TPK Terintegrasi ke-2 Tahun 2022 yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR. Pelaksanaan pembangunan Whistleblowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi merupakan tindak lanjut atas Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 378 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Agenda pembahasan berfokus pada monitoring dan evaluasi pembangunan WBS TPK Terintegrasi di Kementerian PUPR dimana terdapat 3 fokus rencana aksi pengintegrasian yaitu penyusunan/penguatan aturan internal, pembangunan budaya organisasi dan pembangunan/pengembangan aplikasi. Ketiga fokus tersebut sudah berjalan dan akan terus dikembangkan. Kelak, diharapkan WBS TPK dapat menjadi kanal aman bagi pelapor serta menjadi sarana kontrol bagi instansi.
WBS merupakan wujud sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam upaya melawan korupsi, sinergi antara APIP dan APH sangatlah penting. Koordinasi, pertukaran informasi guna kepentingan bersama melawan korupsi menjadi kunci keberhasilan. Tidak ada toleransi terhadap upaya korupsi, karena korupsi sangat mengganggu tujuan organisasi. (NF)
“-”