Rapat Komite Audit Pembahasan Data Pegawai dalam Laporan Kinerja Kementerian PUPR
Jakarta - (25/6), bertempat di ruang rapat Inspektorat Jenderal Lantai 14, Gedung Utama Kementerian PUPR, Jalan Pattimura No.20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menggelar Rapat Komite Audit Pembahasan Data Pegawai dalam Laporan Kinerja Kementerian PUPR Tahun 2023. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Sekretaris Inspektorat Jenderal Nomor UM.0102-Is/668 tanggal 31 Mei 2024 hal Undangan Rapat Komite Audit. Dr. Binsar H.Simanjuntak, selaku Staf Khusus Menteri Bidang Auditing dan Pengawasan Pembangunan Kementerian PUPR, membuka rapat sekaligus memberikan arahan. Turut hadir dalam rapat Inspektur V, para Kabag serta Tim Sekretariat Komite Audit Kementerian PUPR.
Binsar menyampaikan, “Komite Audit membantu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam meyakinkan efektifitas dari mitra auditor. Komite Audit adalah komite pengawasan independen yang dibentuk oleh Menteri untuk memberikan saran strategis terkait pengawasan intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Komite Audit ingin membantu para Sekretaris Unor (Unit Organisasi) agar dapat menyinkronkan data kepegawaiannya terhadap data yang dimiliki Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (BKO)”.
Dr. Binsar H.Simanjuntak, selaku Komite Audit Kementerian PUPR memberikan kesempatan kepada Inspektur V untuk memaparkan hasil reviu Laporan Kinerja (Lakin) Kementerian PUPR Tahun 2023, yang dilanjutkan dengan tanggapan dari Tim Sekretariat Komite Audit.
Inspektur V, Subaiha Kipli, menambahkan, “Ada tiga hal yang menjadi batang tubuh yaitu format, mekanisme dan substansi. Berdasarkan hasil reviu yang telah dilakukan, diketahui bahwa format sudah sesuai, namun ditemukan beberapa permasalahan yang dapat mempengaruhi mutu terhadap penyajian Laporan Kinerja Kementerian PUPR. Antara lain, terdapat perbedaan jumlah pegawai Kementerian PUPR antara database jumlah pegawai dari Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana (BKO) dengan jumlah pegawai yang disajikan didalam Laporan Kinerja Unit Organisasi. Serta masih terdapat kelemahan pada aplikasi e-Monitoring SAKIP yang masih memerlukan pengembangan”.
”Kami merekomendasikan kepada Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah agar menginstruksikan Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nasional untuk berkoordinasi dengan para Sekretaris Ditjen/Sekretaris Badan agar dapat menginstruksikan kepada Tim Penyusun Laporan Kinerja Unit Organisasi bahwa dalam menyajikan jumlah pegawai Kementerian PUPR didalam Laporan Kinerja Unit Organisasi menggunakan database jumlah kepegawaian dari Biro kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana (BKO), Sekretariat Jenderal. Berkoordinasi dengan Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri, terkait pengembangan aplikasi e-Monitoring SAKIP dalam pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi SAKIP di Kementerian PUPR,” ujar Subaiha.
Selanjtutnya, Satriadarma Elliska, Ketua Tim Reviu Lakin Kementerian PUPR menuturkan, ”Dari hasil reviu, sudah dilakukan tindak lanjut berdasarkan Surat Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Nasional, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Nomor PW.0105-Ww/65 tanggal 13 Maret 2024 hal Tindak Lanjut Laporan Hasil Reviu atas Laporan Kinerja Kementerian PUPR TA. 2023 yaitu dalam penyusunan Laporan Kinerja ke depannya, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan diharapkan untuk menginstruksikan kepada Tim Penyusun Laporan Kinerja Unit Organisasi bahwa dalam menyajikan jumlah pegawai Kementerian PUPR di dalam Laporan Kinerja Unit Organisasi menggunakan database jumlah kepegawaian dari Biro Kepegawaian, Organiasai, dan Tata Laksana (BKO), Sekretariat Jenderal. Kami harapkan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri agar dapat melakukan pengembangan aplikasi e-SAKIP sesuai dengan hasil reviu yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal”.
Sebagai penutup, Komite Audit menyarankan beberapa hal, termasuk segera melakukan rekonsiliasi data pegawai di Kementerian PUPR dan meminta Biro Kepegawaian untuk menyurati seluruh Unit Organisasi guna melakukan rekonsiliasi data kepegawaian secara periodik, ”Yang terakhir mari tingkatkan awarness kita terhadap data kepegawaian, karena data kepegawaian masuk ke dalam Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja yang juga akan diarsipkan oleh Kementerian PAN&RB, sehingga perlu adanya data yang akurat,” tandas Binsar”. (YH)
“
-
”